JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah menerima uang denda damai Rp4,8 miliar dari dua tersangka kasus penyelundupan minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani uang denda damai yang telah diterima tersebut segera akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Jadi segera kita setorkan ke kas negara sebagai PNBP. Tinggal masalah rekening saja,” kata Reda kepada Independensi.com disela-sela acara penutupan Pekan Olah Raga Hari Bhakti Adhyaksa (POR HBA) ke 63 di Badiklat Kejaksaan, Jakarta, Sabtu (15/07/2023).
Dia menyebutkan pengenaan denda damai sejalan dengan kewenangan Kejaksaan yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Selain itu, katanya, sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dengan kewenangan Kejakti DKI menangani perkara tindak pidana ekonomi.
Seperti diketahui Kejati DKI Jakarta dalam kasus penyelundupan minyak goreng oleh PT. Amin Market Jaya dan CV. Amin Market Jaya melalui Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2021-2022 sebelumnya menyidik dengan menerapkan pasal korupsi.
Namun setelah tidak menemukan unsur korupsinya kemudian Kejati DKI menyidik dengan menerapkan pasal tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan menetapkan Djondi Nurmala Putra dan Yudistira sebagai tersangka.
Setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap kemudian ditindak-lanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang-bukti pada 6 April 2023 di Kejari Jakarta Utara.
Namun JPU Kejari Jakarta Utara kemudian mengusulkan agar kasus keduanya tersadihentikan di luar pengadilan dengan denda damai sebesar Rp4,8 miliar.
Atas usulan tersebut Kejari Jakarta Utara mengajukan permohonan secara berjenjang kepada Jaksa Agung melalui surat Nomor R-55/M.1.11/Fu.2104/2023 tanggal 10 April 2023 yang kemudian disetujui Jaksa Agung.
Atas persetujuan tersebut kemudian Kajari Jakarta Utara menghentikan penuntutan kasus kedua tersangka dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: Print-02/M1.11/Ft.1/06/2023 Tanggal 09 Juni 2023.
Selain surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : KEP-47/M.1.11/Ft.1/06/2023, Tanggal 09 Juni 2023 tentang Penetapan Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi Dengan Denda Damai.(muj)