Para Direksi PDAM itu menyebut, mereka ingin patuh aturan sesuai Undang-Undang SDA nor 17 tahun 2019. Tapi, saat pelaksanaan pengurusan izin, sangat sulit dengan persyaratan-persyaratan yang ditentuka. Mustinya kalau perpanjangan SIPSDA tidak sama dengan pengurusan baru, kata mereka.