DPD Perpamsi Jawa Barat saat menggelar rapat dan diskusi sulitnya pengurusan SIPSDA yang diikuti beberapa Direksi PDAM, pimpinan BWSC dan PJT II. (jonder)

Sulit Mengurus SIPSDA, DPD Perpamsi Jabar Gelar Diskusi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Sulitnya pengurusan surat izin pengusahaan sumber daya air (SIPSDA), dikeluhkan oleh para pengelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) se Jawa Barat.

Pasalnya, untuk mengurus izin tersebut, harus memenuhi sejumlah persyaratan yang dalam pelaksanaan di lapangan sulit terpenuhi dan harus ke pemerintah pusat. Padahal selama ini, pengurusan izin cukup di pemerintahan provinsi, sementara pelayanan air bersih harus tetap diselenggarakan guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebab, air merupakan hajat hidup orang banyak, dimana PDAM sebagai pelaksana di lapangan.

Terkait hal itu, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Cabang Jawa Barat, selenggarakan pertemuan dan diskusi percepatan pengurusan surat izin pengusahaan sumber daya air (SIPSDA), Selasa (8/7/2020).

Pertemuan diselenggarakan di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Kabupaten Bekasi dihadiri General Manager Perum Jasa Tirta II Jatiluhur Jhonrico, Kabag TU Balai Wilayah Sungai Citarum (BWSC) I Putu Edi Purna W, Direksi PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang M Sholeh, Direksi PDAM Tirta Rangga Kabupaten Subang Yara Mulyana, dan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim

Ketua DPD Perpamsi Jawa Barat Tatang Sutardi menyebutkan, pertemuan tersebut diselenggarakan terkait keluhan pada Dirkesi PDAM di Jawa Barat menyangkut kendala dan sulitnya pengurusan surat izin penguasaan sumber daya air (SIPSDA).

Bahkan, dalam pertemuan itu, Direktur PDAM Tarum Kabupaten Karawang M Sholeh mengeluhkan sulitnya mengurus SIPSDA kendati persyaratannya sudah lengkap. “Ada mafia dalam pengurusan izin teraebut,” katanya.

Direksi PDAM Tirta Rangga Kabupaten Subang, dan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, juga mengeluhkan sulitnya mengurus SIPSDA saat ini. Sementara PDAM dituntut cepat melayani dan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

Di PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, ujar Dirut Usep Rahman Salim, ada 20 titik pengambilan air baku dari PJT II, dan baru tujuh yang selesai, sementara mereka harus melayani kebutuhan air bersih kepada masyarakat.

Para Direksi PDAM itu menyebut, mereka ingin patuh aturan sesuai Undang-Undang SDA nor 17 tahun 2019. Tapi, saat pelaksanaan pengurusan izin, sangat sulit dengan persyaratan-persyaratan yang ditentuka. Mustinya kalau perpanjangan SIPSDA tidak sama dengan pengurusan baru, kata mereka.

Tatang yang juga Direktur PDAM Indramayu dan Ketua DPD Perpamsi Jawa Barat, saat ditanya Independensi terkait pertemuan itu, ia mengakui sebagai Ketua Perpamsi Jawa Barat, harus tanggap atas keluhan para anggotanya dari direksi PDAM terutama menyangkut perizinan penguasaan sumber daya air.

Sebab katanya, ketersediaan air baku menjadi ujung tombak PDAM dalam menjalankan tugas pokoknya dalam penyediaan dan pengolahan air bersih bagi masyarakat.

“Atas keluhan para direksi PDAM itulah maka saya sebagai Ketua DPD Perpamsi Jabar melakukan diskusi ini. Sebenarnya kita undang juga Dirjen SDA Kemenpupr, tapi tidak hadir,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha BWSC, I Putu Edi menyebutkan, pada prinsipnya pihaknya mempermudah pelayanan pengurusan SIPSDA sesuai dengan UU SDA nomor 17 tahun 2019. Dengan adanya keluhan para pengelola PDAM terkait perizinan, menjadi masukan bagi pihaknya untuk perbaikan kedepan.

Sebagaimana diketahui, pengurusan SIPSDA, sebelumnya hanya sampai ke tingkat Pemerintah Provinsi. Tapi sejak 2015, pengurusan SIPSDA harus ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Dirjen Sumber Daya Air, dan melampirkan sejumlah persyaratan termasuk Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Saat perizinan SIPSDA hanya ke tingkat Pemerintah Provinsi, tidak harus ada AMDAL dan cukup dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan Hidup (UPL). Sementara persyaratan untuk mengurus AMDAL harus melengkapi sejumlah persyaratan yang sulit dipenuhi. (jonder sihotang)