JAKARTA (Independensi.com) – Terdakwa Irianto yang diadili dalam kasus korupsi terkait penyelundupan tekstil dari Tiongkok tahun 2018-2019 akhirnya dijatuhi hukuman
Jakarta (Independensi.com) Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengakui sesuai putusan Mahkamah Konstitusi hak mengajukan Peninjauan Kembali sesuai pasal 263
Jakarta (Independensi.com) Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Subur mengganjar terdakwa Basta Siahaan perusak hutan produksi di Lalan Musi Banyuasin