Terdakwa Basta Siahaan berompi oranye saat mendengar putusan hakim PN Palembang

Vonis Lima Tahun Penjara bagi Perusak Hutan dan TPPU Terobosan Hukum 

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Subur mengganjar terdakwa Basta Siahaan perusak hutan produksi di Lalan Musi Banyuasin yang dijadikan kebun sawit dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair empat bulan penjara.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim pada Kamis (26/9/2019) tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sila Pulungan kepada Independensi.com, Jumat (27/9/2019) mengatakan terhadap putusan hakim tersebut pihak terdakwa menyatakan banding.

“Sementara itu jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir,” kata Sila seraya memberikan apresiasi kepada majelis hakim karena putusannya mengambil seluruh pertimbangan JPU.

“Putusan hakim juga menjadi terobosan dalam penegakan hukum,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali ini.

Masalahnya terdakwa, tutur Sila, dalam kasus perusakan hutan tidak saja didakwa melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Tapi juga didakwa melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tuturnya.

Oleh karena itu, ucap Sila, putusan hakim bisa menjadi yurisprudensi dan best practice bagi daerah lain menerapkan dakwaaan yang sama bagi pelaku kejahatan kehutanan.

“Jadi pelaku tidak hanya didakwa dengan dakwaan melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Kehutanan, tapi juga money laundering atau TPPU secara bersama-sama,” kata Sila.

Adapun modusnya terdakwa tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memakai kawasan hutan produksi Lalan Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin seluas 160 hektar untuk berkebun sawit.

Dari hasil kebun sawitnya yang tidak sah tersebut kemudian terdakwa Basta menggunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Antara lain membeli satu unit alat berat jenis excavator dan mengangsur pembelian rumah di Jambi. Serta merenovasi rumah yang berada di Bintaro, Jakarta.(MUJ)