JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung tidak mempersoalkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Djoko Soegiarto Tjandra lebih berat
Secara yuridis Hakim mempunyai kebebasan untuk memutus sesuai keyakinannya yang didasarkan pada alat bukti (independensi judiciary) vide pasal 183 KUHAP
Jakarta (Independensi.com) Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan walaupun ada perbedaan pemahaman, namun pihaknya tetap menghormati vonis hakim dalam kasus penipuan