Suasana di kantor Samsat Kota Bekasi pasca kebijakan Gubernur Jawa Barat terhadap pemutihan pajak kendaraan terhutang. (ist)

Pelaksanaan Pemutihan PKB Jawa Barat Diperpanjang Hingga 30 September  2025.

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Kebijakan Gubenur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pemutihan pajak kendaraan yang sudah lama tidak dibayar pemiliknya, disambut baik oleh masyarakat Jawa Barat.  Warga menilai kebijakan pemutihan pajak tersebut sangat membantu masyarakat.

“Dampak  kebijakan tersebut, sangat dirasakan masyarakat khususnya mereka para wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Ini namanya kebijakan pemerintah yang pro rakyat”, ungkap Sugiyanto yang mengurus pajak kendaraanya ke kantor Samsat Bulak Kapal Kota Bekasi, Senin .

Sebagaimana diketahui, setelah perpanjangan kebijakan tersebut, hingga saat ini, di seluruh kantor Samsat yang ada di wilayah kabupaten dan kota, wajib pajak masih antri untuk membayar pajak kendaraan mereka, seperti terjadi di Kabupaten dan Kota Bekasi.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi penunggak pajak, tak lama setelah Dedy Mulyadi dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat, diberlakukan.

Bahkan, dalam program 100 hari Dedi Mulyadi, salah salah satu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini tidak membayar pajak kendarannya.

Kini, perpanjangan kebijakan pemutihan pajak tersebut hingga tanggal 30 September 2025.

Adapun kebijakan dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat yang saat ini, resmi memperpanjang pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai sejak awal tahun  2025.

Secara resmi, waktu pelaksanaan pemutihan diberikan tenggat waktu kepada masyarakat Jawa Barat hingga tanggal 30 September 2025.

Setalah resmi kebijakan itu diperpanjang, ujar  Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, pihaknya sebagai pelaksana menyambut baik.  Dengan program itu, para karyawan di lingkungan Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, sudah siap memberikan pelayanan yang cepat kepada wajib pajak.

Dikatakan, tujuan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini untuk memberikan kesempatan  luas bagi masyarakat yang selama ini belum  sempat memanfaatkan program pemutihan periode sebelumnya.

Adapun lingkup pemutihan yakni pembebasan Tunjangan Pokok Denda PKB, pembebasan bea balik nama, . SWDKLJJ hanya dibayar 2 tahun.

Bagi kendaraan yang  mutasi dari Luar Jawa Barat pembayaran pajak 1 tahun ke depan, dibebaskan.

Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pajak kendaraan.
Selain memberikan kemudahan dan keringanan pada masyarakat, program Dedi Mulyani yang kini banyak ditiru pemerintah daerah lain, sangat berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Jawa Barat dan yg tentu dapat mengembangkan pembangunan di provinsi terbesar penduduknya se Indonesia.

Seperti diketahui, atas kebijakan itu, masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) dan selama ini menunggak pajak hingga ada lebih dua tahun, tidak menyianyiakan kesempatan pemutihan pajak. Mereka berlomba-lomba membayar pajak kendaraan yang tertunggak dan hanya membayar pajak tahun berjalan.

Miliaran rupiah pajak kendaraan tertunggak di Jawa Barat kembali dapat masuk kas daerah setelah wajib pajak kembali membayar pajaknya. (jonder Sihotang)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *