JAKARTA (Independensi.com) – Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK) dengan Nomor 79/2017 akhirnya memutuskan menyerahkan penyelesaian dualisme kepengurusan
JAKARTA (Independensi.com) – Tak hanya dinilai telah melanggar tindak pidana lantaran tidak melaksanakan putusan MA No 504K/TUN/2015 dalam sengketa dualisme