Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Dadang Hidayat

Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Amanat UU

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi yang kini milik berasama antara Pemkab dan Pemkot Bekasi, menjadi keharusan. Sebab dalam aturan yang ada sekarang ini, tidak lagi dibenarkan satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimiliki dua pemerintahan.

“Pemisahan PDAM itu mutlak dilakulan. Sebab perintah undang-undang satu BUMD itu tidak boleh dimiliki dua pemerintah daerah. Jadi pemisahan itu mutlak dan sudah disepakati kedua kepala daerah Kota dan Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Slamet Supriadi, kemarin.

Dikatakan, pemisahan segera dilakukan dan bertahap. Untuk menghitung aset akan diserahkan kepada lembaga di Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. “Intinya dalam pemisahan itu harus saling menguntungkan,” tegas Slamet.

Sementara itu, Sektetaris Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Dadang Hidayat mengakui, misi berat kini ditanggung Dewan Pengawas yang baru periode kepengurusan 2017-2019. Berbeda dengan tugas Dewan Pengawas periode-periode sebelumnya yang hanya diharuskan mengawasi guna menjamin arah perusahaan tidak melenceng dari ‘Bussiness Plan” yang sudah ditetapkan.

Dewan Pengawas dibekali misi mengawal proses pemisahan dari kepemilikan ganda Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi. Dewan Pengawas harus sanggup memastikan prosesnya berjalan lancar hingga PDAM Tirta Bhagasasi berdiri dengan kepimilikan tunggal Pemkab Bekasi, ucalnya.

“Sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, perusahaan daerah seperti PDAM tidak boleh dimiliki dua pemerintah daerah sekaligus. Itu yang mendasari pemisahan saat ini,” ia menambahkan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, komunikasi insentif terus dijalin dengan pemerintah daerah selaku pemilik. Konsultasi juga kerap kali dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat sebagai lembaga yang kompeten memberikan masukan seputar pemisahan terkait penghitungan aset. Sebab proses yang melibatkan aset kekayaan daerah tidak boleh diproses sembarangan. (jonder sihotang)