Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar. (ist)

MHS Pelapor Kaesang Pangarep Diperiksa Polisi

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Terkait laporan Muhamad Hidayat Simanjuntak (MHS) tertanggal 2 Juli 2017 terhadap Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. (Jokowi), Suan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok Jum’at (7/7/2017).

Saat ini, surat pemanggilan sebagai saksi pelapor sudah dilayangkan kepolisian. ”Besok Jum’at kami jadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor terkait laporan tentang penodaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Kaesang Pangarep,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar, Kamis (6/7).

Dikatakan, kasus ujaran kebencian ini ditangani langsung oleh penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Reskrim. Sebelumnya, kata dia, penyidik sudah mengundang pelapor untuk datang diminta keteranganya.Tapi ditolak, dengan dalih harus melalui surat pemanggilan, katanya.

Karena itu, ujar Hero, penyidik segera membuat surat panggilan untuk memeriksa HMS atas laporannya. Dalam hal ini, penyidik perlu mengetahui secara pasti bentuk penodaan agama dan ujaran kebencian yang dilaporkan pelapor.

Dalam masalah ini, keterangan pelapor sangat dibutuhkan. Maka, penyidik akan meminta keterangan HMS sebagai pelapor, “ungkap Hero.

Sementara MHS kepada wartawan mengaku, sudah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Dalam surat itu disebutkan pemeriksaan dijadwal pada Jumat (5/7) di Unit Keamanan Negara Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.”Nanti ketemu disana,” katanya.

Sebagaimana diketahui, HMS melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 2 Juli 2017 dengan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dari tayangan YouTube yang diunggah Kaesang pada 29 Mei 2017 lalu. (jonder sihotang)