Dekan FISIP Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Jakarta, Firman S.Sos, MA

KPK Tidak Perlu Ladeni Pansus, Hak Angket Upaya Mereduksi Pemberantasan Korupsi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pengamat politik dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA45) Jakarta, Firman S.Sos, MA mengatakan pansus hak angket KPK hanya sebagai upaya mereduksi pemberantasan korupsi di Indonesia. “Keberadaan Pansus hak angket KPK itu hanya untuk melemahkan semangat antikorupsi,” kata Firman kepada IndependensI.com di Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Firman menilai saran pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk membawa hak angket KPK ke jalur hukum juga tidak tepat atau keliru. Justru cara itu  memberi lampu hijau kepada DPR. Seharusnya harus dilihat dari awal di mana pengajuan hak angket itu cacat etika dan cacat moral. Palu hak angket diketuk terlalu cepat dan tanpa pengesahan. “Kasus itu seharusnya tidak dilihat dari aspek hukum normatif semata,”kata Alumni Fisip UGM Yogyakarta tersebut.

Lebih jauh, Firman mengatakan hak angket DPR itu terkesan sangat diobral karena menyangkut kepentingan anggota DPR yang disebut namanya dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) oleh KPK. “Memprihatinkan,” kata Firman.

Di bagian lain, Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tube Helan, SHum berpendapat, KPK tidak perlu melandeni panitia khusus hak angket karena pembentukannya tidak sah.

“Memang pansus hak angket KPK itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil keterwakilan semua fraksi,” kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, Selasa (11/7/2017) terkait polemik seputar keabsahan pansus hak angket KPK.

Tuba Helan juga tidak sependapat dengan saran Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra agar KPK mengajukan gugatan ke pengadilan sebagai solusi menyelesaikan polemik keabsahan pansus hak angket.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza menyatakan polemik keabsahan hak angket yang selalu dipermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan pernah selesai jika tak ada putusan pengadilan.

Sebab, kata Yusril, putusan pengadilan lah yang menjadi penyelesaian secara sah dari polemik tersebut, bukan opini publik.

Saat ini, menurut Yusril, KPK justru sibuk menggalang opini dengan memberi cap negatif kepada pihak yang mendukung keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.

“Itu maksud saya menyarankan agar KPK jangan bermain politik, tapi lawan dengan hukum secara gentlemen,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7/2017).

Namun Johanes Tuba Helan menambahkan, KPK tidak perlu mengajukan gugatan ke pengadilan karena pembentukan pansus hak angket sejak awal sudah tidak sah.

“KPK tidak perlu gugat dan tidak meladeni maunya DPR seperti tidak menghadirkan Miriam di DPR,” ujarnya. (kbn)