Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP Elektronik di Jakarta, Senin (17/7/2017) malam.

Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi, Ketua DPR Setya Novanto Mundur

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) di Jakarta, Senin (17/7/2017) malam. Penetapan status tersangka Setya Novanto cukup alot dan telah melalui proses panjang dengan memanggil ratusan saksi.

“KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka dengan bukti yang kuat. SN diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Keberanian KPK menetapkan tersangka mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menyatakan mendukung langkah KPK dalam menangani kasus korupsi KTP-E supaya bisa diusut sampai tuntas. “Penegakan hukum harus adil tanpa pandang bulu. Semua orang sama di depan hukum, sehingga meski menjadi pejabat kalau berbuat tindak pidana harus ditindak,” kata pengamat Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45), James Erikson Tamba SH, MH kepada IndependensI.com.

Menurut James, keputusan KPK menentapkan Setya Novanto menjadi tersangka merupakan langkah berani dan patut diapresiasi. “Ini langkah berani pantas diapresiasi,” tutur James.

Dengan Setyo Novanto menjadi tersangka, maka kasus mega korupsi KTP Elektronik tersebut bisa tuntas. Semua anggota DPR dan mantan anggota DPR yang terlibat bisa diadili. “Selama ini banyak yang berlindung dan berupaya menghindar, karena ada kartu truf yang mereka pegang,” kata Erni seorang mahasiswi swasta di Jakarta.

Sejak lama Ketua DPR Setya Novanto diyakini terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi KTP-E. Hal itu mengacu kepada keterangan para saksi, di mana semua mengarah kepada Setya Novanto. Sejumlah saksi dari kalangan pejabat Kementerian Dalam Negeri maunpun institusi lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah ada yang divonis dan menjalani hukuman.

Pasca ditetapkannya Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka, kalangan DPR berharap lembaga legislatif tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI Dadang Rusdiana berharap penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto tidak akan mempengaruhi kinerja institusi tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.

“Mudah-mudahan ini penetapan status tersangka Novanto tidak berpengaruh terhadap kinerja DPR secara keseluruhan dalam menyelesaikan beberapa agenda penting yang sedang dihadapi,” kata Dadang, di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dadang menilai penetapan status Novanto itu merupakan ujian berat bagi DPR karena posisi yang bersangkutan merupakan pucuk pimpinan di lembaga tersebut sehingga mempengaruhi citra DPR di masyarakat.

Menurut dia, kasus dugaan korupsi KTP elektronik terjadi pada DPR periode 2009-2014, sehingga masyarakat harus memahaminya dan menjadi “pekerjaan rumah” bagi DPR saat ini untuk mengembalikan citranya. “Tetapi, kami menghormati apa pun yang sudah ditetapkan oleh KPK sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga independen dalam penegakan tindak pidana korupsi,” ujarnya pula.

Namun Dadang enggan berkomentar terkait apakah Novanto harus meletakkan jabatannya sebagai Ketua DPR karena ada mekanismenya termasuk kewenangan di internal Partai Golkar.

Dibagian lain, jajaran pengurus Partai Golkar kemarin langsung menggelar rapat pasca penetapan Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum DPP Golkar sebagai tersangka. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengaku pihaknya menyerahkan mekanisme pergantian kursi ketua DPR, melalui sistem dan mekanisme yang ada di parlemen.

“Karena kita negara hukum, ada sistem dan mekanismenya. Kami serahkan kepada DPR. DPR tentu akan mengambil langka-langkah yang ada, berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan di DPR ini,” kata Idrus.

Usai mendengar keputusan KPK yang menetapkan Novanto sebagai tersangka, sejumlah pengurus DPP dan elite Partai Golkar langsung menggelar pertemuan tertutup di rumah pribadi Novanto.

Ketika disinggung mengenai masa depan Setya Novanto sebagai ketua DPR, Idrus mengaku belum bisa menyimpulkan. “Kami tidak bicara itu (Novanto mundur dari Ketua DPR). Tentu kami akan lihat besok, Setnov sebagai Ketua DPR pasti akan memberikan langkah-langkahnya,” kata Idrus Marham. (kbn)