Setya Novanto. (Ist)

DPR RI Prihatin atas Vonis 15 Tahun Penjara Setya Novanto

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan prihatin atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.

“Kita semua di DPR RI tentu prihatin atas vonis tersebut. Kami mendoakan semoga Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan tersebut,” kata Bambang Soesatyo ketika dihubungi melalui telepon selulernya, di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, Novanto masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Soal tindakan hukum lanjutan tersebut, kata dia, tergantung pada Novanto akan menggunakan haknya atau tidak.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada Pak Novanto dan keluarga,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, para pengurus dan kader Partai Golkar selalu mendoakan semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan jalan terbaik baik bagi Setya Novanto dan keluarga.

Sebelumnya, majelis jakim pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, memutuskan menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsider tiga bulan kurungan kepada Setya Novanto.

Majelis hakim dalam putusannya menyebutkan, Novanto terbukti melakukan korupsi pada proyek pengadaan KTP-e pada tahun anggaran 2011 hingga 2013.

Putusan majelis hakim Tipikor itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. (Berbagai sumber/ant/eff)