JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Luar Negeri RI segera menyusun rekomendasi peta jalan untuk segera membentuk organisasi profesi diplomat di Indonesia. Pembentukan organisasi profesi diplomat itu sesuai dengan peraturan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negari Sipil (PNS).
Sebagai rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun ke-72 RI dan Kemenlu, Panitia HUT RI mengelar acara Sarasehan Pembentukan Organisasi Profesi Diplomat di Ruang Nusantara, Kemlu RI, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Sarasehan itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pembinaan jabatan fungsional diplomat dan menyusun rekomendasi peta jalan pembentukan Organisasi Profesi Diplomat guna memenuhi amanat pasal 99 dan 101, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tersebut.
Pada acara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Duta Besar Mayerfas menyampaikan bahwa wacana pembentukan organisasi profesi diplomat sudah cukup lama dibahas secara informal di kalangan internal Kemenlu.
Untuk itu, Sarasehan Pembentukan Organisasi Profesi Diplomat diadakan untuk menjadikan wacana tersebut menjadi suatu karya nyata.
Duta Besar Mayerfas menyatakan bahwa Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS memberikan momentum yang baik untuk memulai pembahasan pembentukan organisasi profesi diplomat.
“Hasil sarasehan ini diharapkan dapat memberikan masukan rekomendasi penyusunan peta jalan bagi pembentukan organisasi profesi diplomat,” ujar Mayerfas seperti dikutip Antara.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai bahwa kebijakan pembentukan organisasi profesi adalah sinergi antara organisasi profesi dengan instansi pembina.
Kebijakan itu diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian visi sumber daya manusia (SDM) aparatur negara yang berkualitas baik.
Di akhir Sarasehan, para peserta menyepakati agar Kemenlu RI dapat segera membentuk Asosiasi Diplomat Indonesia (ADI) sebagai organisasi profesi diplomat.
Sebagai langkah awal, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemenlu RI akan memulai pembahasan teknis pembentukan organisasi, seperti penyusunan anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta struktur organisasi, kepengurusan, dan keanggotaan.