BANDUNG (Independensi.com) – Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, Ditjen Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bergerak cepat dalam mendukung core business kegiatan usaha migas, baik di hulu maupun hilir. Di hulu ada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan di hilir ada kegiatan pengolahan, niaga, pengangkutan dan pemasaran.
Dukungan tersebut berupa layanan perizinan, assessment, dan sertifikasi yang terkait dengan aspek keselamatan migas. “Jadi tugas kami adalah memberikan support dari aspek keselamatan dan pencegahan pencemaran lingkungan baik di hulu maupun di hilir,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Ditjen Migas, Patuan Alfon Simanjuntak. di Bandung, Jumat (11/8/2017).
Lalu, apa korelasinya Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, Ditjen Migas dengan tugas SKK Migas? SKK Migas itu satuan kerja khusus kegiatan usaha hulu migas, yang tugas utamanya adalah melakukan kontrak dengan badan usaha untuk mengelola suatu wilayah kerja menjadi satu rangkaian, dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama).
“Yang terkait dengan aspek keselamatan migas atau aspek KKKS, domain kami adalah berada di bawah Kementerian ESDM, namanya sub-sektor migas. Jadi SKK Migas kalau di kegiatan hulu, domainnya kegiatan operasional harian, tapi mereka dibatasi dengan ikatan kontrak. Sedangkan yang terkait dengan aspek keselamatan migas pasti SKK Migas tidak akan punya kewenangan kontrak karena itu ada di kewenangan kita,” kata Alfon.
Sementara SKK Migas dalam menjalankan operasionalnya, termasuk masalah keselamatan dan keamanan kegiatan pengelolaan hulu migas, tidak memiliki otoritas untuk membuat peraturan karena SKK Migas bukan regulator. Otoritas itu diambil oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas.
Sejauh ini, perusahaan-perusahaan KKKS dan provider barang dan jasa keselamatan migas menilai Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas, Ditjen Migas di bawah kendali Alfon mampu bersikap objektif, tegas, dan cepat, baik dalam melayani maupun merespons setiap kebutuhan.
Mengenai penilaian itu, Alfon mengatakan, kembali ke definisi dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, yakni penjelasan dan ketentuan, bahwa yang dinamakan pemerintah itu adalah Presiden dengan Menteri. “Dalam hal ini kami juga sebagai pemerintah juga regulator. Yang mempunyai regulasi bagaimana itu dilaksanakan di perusahaan termasuk oleh SKK Migas melaksanakannya,” kata Alfon.
Mengenai Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas, Alfon menjelaskan, salah satu komponen yang dinilai adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada ketentuan Kementerian Perdagangan. Dengan TKDN tertentu, satu perusahaan penyedia barang dan jasa keselamatan migas, mendapat rating ‘bintang’ 1, 2, 3, dan non-bintang.
Di bawah kepemimpinan Alfon, proses pembuatan SKUP oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas Ditjen Migas kini jauh lebih cepat, jelas, dan mudah. SKUP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Program Sub DIrektorat Pengembangan Investasi Migas, kepada perusahaan penunjang migas.
Berdasarkan kemampuan badan usaha dalam produksi, peralatan penunjang migas dengan TKDN minimal 75% masuk dalam daftar ‘wajib digunakan’ dengan rating bintang tiga. Sedangkan dengan TKDN sampai 65% masuk kategori ‘barang yang harus dimaksimalkan’, dan produk dengan TKDN 25% dikategorikan ‘harus diberdayakan’.
Saat ini sudah banyak perusahaan yang produknya masuk daftar wajib digunakan atau rating bintang tiga dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas. “Sejauh ini kami telah menerapkan itu. Pengadaan barang di KKKS tidak hanya berupa peralatan safety, tapi juga peralatan operasional. Ini masih pakai skema cost recovery, begitu akan masuk ada beberapa pajak. Apakah ini untuk eksplorasi? Sebelum eksploitasi kan mereka sudah diproduksi, mau beli barang hanya lapor ke SKK. Nah, SKK memberikan persetujuan, bahwa barang ini sudah sesuai. Kalau kita di lantai enam, barang-barang itu masuk untuk produksi, dia mendapatkan master right, kemudahan biaya masuk.”katanya.
Saat ini, Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas hanya perlu waktu satu hari untuk menerbitkan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan (SKPP). Sejauh ini Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas telah menerbitan 112 SKPP pipa penyalur, setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan.
Atas pembenahan, percepatan, dan perbaikan pelayanan yang dilakukan oleh Alfon, mendapat apresiasi tinggi dari badan-badan usaha migas dan perusahaan-perusahaan penunjang kegiatan hulu dan hilir migas.
Begitu juga dalam sosialisasi regulasi yang diterbitkan oleh Menteri atau Dirjen di Kementerian ESDM, Alfon cukup sigap. Seperti sosialisasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. “Direktorat adalah aparatur negara yang melaksanakan dan mengamankan kebijakan menteri”, kata dia. (nol)