Tahanan Pernah Kabur,  Tidak Mendapat Remisi Hari Kemerdekaan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Peristiwa kerusuhan di rumah tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru 5 Mei 2017 lalu, hingga saat ini, masih menyisakan 130 orang dari 473 orang penghuninya bebas berkeliaran. Kenyataan ini menunjukkan rasa ketidak-berdayaan dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau memburu sisa tahanan dan narapidana yang masih kabur.

Jumlah tersebut bukanlah angka yang terbilang sedikit. Namun apa daya, sudah tiga bulan pencarian dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dari jajaran Polda Riau, masih ada 130 orang lagi yang berkeliaran alias belum tertangkap. “Tugas tersebut sudah kita embankan kepada pihak berwajib, agar pengejaran terhadap tahanan dan narapidana yang kabur terus dilakukan”, kata Dewa Putu Gede Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menjawab pertanyaan Independensi.com, Kamis (10/8/2017) malam.

Menurut Dewa Putu Gede, belum tertangkapnya 130 orang tahanan dan narapidana yang kabur dari rumah tahanan Sialang Bungkuk-Pekanbaru tiga bulan lalu itu, otomatis, tugas kepolisian makin bertambah. Disamping menjaga keamanan ditengah-tengah masyarakat, kaburnya tahanan dan narapidana ini, membuat petugas harus tetap mengantisipasi meningkatnya tingkat kriminalitas. Selain itu, kepolisian juga wajib memburu 130 orang narapidana dan tahanan yang masih kabur.

Lebih lanjut Dewa Putu Gede mengatakan, bagi narapidana yang sudah tertangkap, kini terancam tidak akan mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) pada tanggal 17 Agustus 2017 atau pada saat hari Kemerdekaan. Hal itu terjadi akibat ulahnya yang melarikan diri dari rumah tahanan disulut adanya pungli. “Jika ada tahanan yang menyerahkan diri (bukan tertangkap), remisi untuk mereka itu masih akan di pertimbangkan”, kata Kakanwil.

Bagi mereka atau tahanan yang dengan kesadaran sendiri kembali ke rutan dimana sebelumnya ikut-ikutan kabur pada 5 Mei 2017 lalu, untuk mendapatkan remisi masih akan di pertimbangkan. Sebab pada saat kejadian, ada yang cuma ikut-ikutan kabur namun dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian , dengan kesadaran sendiri langsung menyerahkan diri. “Bagi tahanan dan napi yang secara sukarela menyerahkan diri, remisinya akan di pertimbangkan”, tegasnya. (Maurit Simanungkalit)