Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

KPK Akan Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Setya Novanto

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

“Enam orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Enam saksi yang akan diperiksa itu, yakni mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi, PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Dwi Puspita Rini serta dua orang dari pihak swasta masing-masing Onny Hendro Adhiaksono dan Heldi alias Ipong.

Selanjutnya, Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama Shin Cheon Ho dan Direktur PT Cisco Systems Indonesia Charles Sutanto Ekapradja.

Terkait penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama untuk peran-peran pihak swasta dan DPR.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri,” papar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(antaranews)