Kepala Biro Hukum dan Organisasi KORPRI, Mahendra SH, MH, Advokat dan Pembela Hukum H Nurmadjito SH, MH dan Togap Marpaung (kanan). Mahendra dan Nurmadjito merupakan kuasa hukum Togap Marpaung.

Menang di PTUN, Hak-Hak Togap Marpaung Harus Dikembalikan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Togap Marpaung, seorang pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)  yang menggugat atasannya yakni Kepala Bapeten  Prof Dr Jazi Eko Istiyanto, Msc karena menurunkan pangkat dan golongannya atas tuduhan melanggar  perintah atasan.  Penetapan pemenangan itu ditetapkan PTUN berdasarkan Nomor 63/G/2017/PTUN-Jakarta tertanggal 25 Juli 2017.

Demikian informasi yang tertera dalam laman website PTUN Jakarta yang dipantau IndependensI.com .  Togap Marpaung yang dihubungi  IndependensI.com menyatakan rasa sukur atas putusan PTUN tersebut.  “Saya telah menerima salinan putusan PTUN tersebut. Puji Tuhan perjuangan menggapai kebenaran akhirnya berhasil,” kata Togap Marpaung , Jumat (18/8/2017) dengan penuh semangat.

Sebagaimana diberitakan  media  beberapa waktu lalu, Togap Marpaung , seorang pengawas radiasi Bapeten diturunkan pangkatnya setelah mengadukan dugaan korupsi  di Bapeten.  Togap Marpaung lalu menggugat Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto karena mengeluarkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin penurunan  pangkat setingkat  selama setahun.  Surat bertanggal 22 Desember 2016 tersebut menurunkan golongan Togap dari IVc ke IVb.  Gaji  dan tunjangan yang diperoleh Togap pun ikut berkurang cukup signifikan sebagai  Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan keputusan PTUN tersebut, maka Kepala Bapeten harus memulihkan semua hak-hak penggugat yakni Togap Marpaung.  “Ini kan merupakan putusan pengadilan, sehingga harus dijalankan oleh tergugat—dalam hal ini—Kepala Bapeten,” kata  Sekretaris Jenderal Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) DPP Korpri Pusat, Mahendra ketika dihubungi  Independensi.com secara terpisah di Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Mahendra yang juga merupakan kuasa hukum Togap Marpaung menambahkan dalam sidang gugatan tersebut, hakim melihat bahwa gugatan Togap Marpaung  terhadap Kepala Bapeten memenuhi kebenaran. Artinya apa yang menjadi dasar Kepala Bapeten untuk menjatuhkan sanksi terhadap Togap Marpaung  tidak mendasar.

Menurut  Mahendra, kalau Togap disebut tidak memenuhi perintah atasan misalnya, perintah  yang mana?  Dasar semua persoalan dalam pokok gugatan yang dikeluarkan oleh Bapeten adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).  “Nah, hakim berpendapat apa yang dituduhkan dalam kasus Togap Marpaung tidak sesuai PP 53 Tahun 2010 tersebut,” kata Mahendra.

Ada empat pokok tuduhan kepada Togap Marpaung untuk mendegredasi yang bersangkutan yang dilakukan oleh Kepala Bapeten. Pertama, tidak melaksanakan perintah atasan, kedua, menyebarkan surat yang bukan wewenangnya ke media sosial, ketiga, menyebarkan informasi yang tidak akurat ke media cetak, keempat menyampaikan pelaporan yang tidak akurat terkait proses perizinan pemanfaatkan tenaga nuklir kepada berbagai pihak eksternal Bapeten.

Dari semua tuduhan itu terhadap Togap Marpaung tidak ada satupun yang terbukti. “Karena itu, Hakim mengabulkan semua gugatan Togap Marpaung  terhadap Kepala Bapeten. Sekarang bola ada di Kepala Bapeten untuk melaksanakan putusan PTUN tersebut,” kata Mahendra.

Mahendra mengatakan Kepala Bapeten sebaiknya segera menjalankan putusan PTUN tersebut untuk mengembalikan hak-hak Togap Marpaung.  “Hak-hak yang bersangkutan harus segera dipulihkan,” tegasnya.

Mahendra yang juga Kepala Biro Hukum dan Organisasi Korpri tersebut  mengatakan kalau tidak segera dipulihkan hak-hak yang bersangkutan  terancam hilang.  Misalnya, seharusnya Togap Marpaung akan pensiun pada usia 65 tahun, namun karena sanksi penurunan pangkat dan golongan yang dilakukan oleh Kepala Bapeten, maka usia pensiun  menjadi cuma 60 tahun.  “Kalau hak-hak itu dikembalikan, maka kesempatan untuk pensiun menjadi 65 tahun  masih terbuka, hak-hak untuk mengikuti pendidikan juga masih terbuka,” tuturnya.

Pihak yang harus mengeksekusi itu kini ada di Kepala Bapeten.  “Saya sebagai Sekretaris Jenderal  Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korpri minta supaya Kepala Bapaten patuh pada aturan hukum.  Jangan melakukan perlawanan hukum lah,” tuturnya.

Kalau Kepala Bapeten tidak mematuhi kewajibannya, kata Mahendra, pihaknya akan menempuh langkah administratif  supaya putusan PTUN tersebut dijalankan.

Kepala Bagian Hukum Bapeten Indra Gunawan yang berusaha dikonfirmasi  Independensi.com tentang putusan PTUN yang mewajibkan Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto mengembalikan hak-hak penggugat yakni Togap Marpaung, belum berhasil dihubungi. Independensi.com sudah menghubungi Indra Gunawan  via telepon maupun kirim pesan lewat WhatsApp tetapi tidak berhasil. Telepon tidak diangkat, sementara pesan lewat WA juga tidak dibalas.

Berjuang Tak Kenal Lelah

Perjuangan Togap Marpaung mencari keadilan  cukup panjang. Kasus itu sendiri berawal tahun 2009 silam. Sejak itu hubungan menjadi tidak baik dengan pimpinan hingga terjadi penurunan pangkat dan golongan. Setelah penurunan pangkat itu Togap seperti tak kenal lelah memperjuangkan keadilan dan kebenaran, termasuk menggugat pimpinannya di Bapeten ke PTUN Jakarta.

Pada  akhir Juli 2017 kemarin ada kabar menggembirakan di mana gugatan Togap Marpaung dikabulkan majelis hakim PTUN Jakarta.  Putusan PTUN itu tidak semata mulus bagi Togap Marpaung, karena Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto masih menempuh banding, meski hasilnya diperkirakan tidak akan berubah.

Togap Marpaung seorang pengawas radiasi Bapeten diturunkan pangkatnya setelah mengungkap kasus korupsi di kantornya. Sikap Togap Marpaung  dinilai tidak sejalan dengan kebijakan atasan dan melanggar peraturan pegawai negeri sipil, di mana bawahan harus tunduk kepada pimpinan.

Karena dinilai telah membocorkan data atau rahasia kantor yakni membuka data penyimpangan keuangan di Bapeten, maka Togap Marpaung diganjar dengan  penjatuhan hukum disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat selama setahun.  Pangkat dan golongan Togap Marpaung diturunkan dari IVc ke IVb. Padahal, untuk mencapai kenaikan golongan satu tingkat membutuhkan waktu empat tahun.

Alasan pimpinan atau Kepala Bapeten  Jazi Eko Istiyanto menurunkan pangkat  Togap Marpaung jelas yakni pegawai yang tidak disiplin dan membocorkan rahasia Negara.  Togap Marpaung bukan pegawai yang tidak disiplin dan tidak patuh pada atasan, tetapi pegawai yang punya prinsip menjunjung tinggi kebenaran.

“Semua yang menyangkut tugas dan tanggung jawabnya di Bapeten dilakoni dengan  tekun, jujur dan professional, kecuali kasus yang merugikan Negara yakni terkait penyelewengan uang negara. Togap itu pemberani. Juga siap dengan segala risiko,”kata seorang rekannya yang enggan disebut namanya.

Kasus dugaan korupsi  ini sedang ditangani Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya Komisaris Ferdy Irawan. Penyelidikan kasus dugaan korupsi  di Bapeten  tersebut masih berjalan. Untuk mendukung penyelidikan, polisi meminta bantuan badan pengawas Keuangan  dan Pembangunan  (BPKP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun IndependensI.com, kasus penyelewengan uang negara di Bapeten cukup besar dan berlangsung lama. Banyak permainan uang negara di institusi ini dan juga pernah disorot oleh ICW beberapa kali. Kalau kasus ini bisa diungkap tuntas  pihak kepolisian, bakal banyak pihak yang bakal dipenjara. “Kemungkinan besar ada pejabat level tinggi, termasuk yang sudah pensiun,” kata sumber Independensi.com. (kbn)