Togap Marpaung menerima piagam penghargaan dari Presiden RI Joko Widodo untuk masa kerja lebih dari 30 tahun jadi PNS. (Dokumentasi)

Togap Marpaung, Derita Sempurna Seorang “Whistleblower” dan “Agent of Change”

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Hati-hati jika Anda  ingin menjadi whistleblower atau peniup kebenaran. Kalau belum siap terima segala risiko, termasuk risiko terburuk sekalipun, mendingan tidak usah bertindak alias lebih baik diam, sekalipun Anda dapat melihat ketidakbenaran. Idealisme seorang karyawan, pegawai,  pejabat ataupun sebagai anggota masyarakat wajib hukumnya.

Sikap idealisme itu tidak selalu memberi kenyamanan atau menyenangkan, bahkan lebih banyak penderitaannya dibandingkan menjadi  orang-orang yang hidup pragmatis dan ikut arus dalam sebuah lingkungan kerja, sebuah kegiatan atau proyek. Di kantor pemerintah atau swasta sama saja. Siapa pun yang menjadi whistleblower pasti dibenci dan berusaha dikucilkan. Sikap diam dan tidak mau ambil risiko itu yang banyak dilakukan orang. Daripada nanti ada masalah lebih baik diamkan saja, atau ikut netral, pura-pura tidak tahu dan bahkan ikut arus aja.

Namun bukan berarti tidak ada lagi orang yang mau menjadi whistleblower di negeri ini.  Paling tidak satu diantara sekian ribu, pasti ada. Yakinlah. Selalu ada saja orang yang mau menjadi whistleblower meskipun jumlahnya kecil. Mereka lebih memilih mengambil risiko, siap berhenti kerja atau risiko lainnya, asal kebenaran diungkap. Kebenaran itu memang harus dinyatakan sekalipun dengan segala risiko.

Sikap itu pula yang diteladani oleh Drs Togap Marpaung, PGD, pegawai Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), lulusan Fisika FMIPA Universitas Indonesia, program studi Proteksi Radiasi. Pertimbangan menjadi whistleblower diperhitungkan secara matang, karena sudah muak dengan sikap pejabat yang bermain-main dengan uang negara, termasuk proyek fiktif dan proyek mark up demi kepentingan pribadi.

Togap Marpaung menghadiri pertemuan terkait dengan Pengawasan Keselamatan Radiasi di International Atomic Energy Agency di Wina, Austria, pada tahun 2015.

Ketika suara hati nurani berbisik, maka kebenaran lah yang muncul. Dengan langkah tegap, Togap Marpaung dan didampingi dua orang temannya melaporkan kasus korupsi di Bapeten. Pada awalnya,Togap melapor ke Bareskrim, tanggal 16 September 2014 dan juga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mohon suvervisi dan koordinasi. Namun, dalam perkembangannya, Bareskrim Polri melimpahkan berkasnya kepada Polda Metro Jaya, akhir Juli 2015. Pejabat yang dilaporkan Togap Marpaung memang tidak tanggung-tanggung yakni, Kepala Bapeten sebagai Pengguna Anggaran dan Jajarannya dalam pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2013.

Selepas laporan itu, nampaknya Togap menjadi sasaran tembak pimpinannya di Bapeten. Mereka berupaya keras membantah bahwa laporan Togap Marpaung tidak benar, bahkan Togap dianggap melakukan pelanggaran keras peraturan kepegawaian, yakni Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Seharusnya Togap melapor ke pimpinan kalau ada masalah di instansinya, bukan ke instansi lain. Itu pantang dan merupakan pelanggaran berat.

Togap Marpaung mengekspresikan kegembiraannya setelah memenangi gugatan di PTUN Jakarta, 27 Juli 2017.

Maka Togap Marpaung menjadi bulan-bulanan. Sikap Togap melapor itu disidang secara internal. Lalu dikeluarkan sanksi keras berupa peringatan kepada Togap Marpaung. Penderitaan awal yang diterima Togap Marpaung adalah penurunan pangkat, pemotongan gaji yang cukup besar nilainya bagi suatu keluarga PNS.

Alasan penurunan pangkat, tunjangan dan sanksi lainnya jelas karena melanggar aturan. Intinya, penurunan pangkat, golongan dan pemotongan gaji termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan bahaya nuklir akibat hukuman disiplin PNS.

Maka Togap Marpaung menjadi bulan-bulanan. Sikap Togap melapor itu disidang secara internal. Lalu dikeluarkan sanksi keras berupa peringatan kepada Togap Marpaung, Penderitaan awal yang diterima Togap Marpaung adalah penurunan pangkat, pemotongan gaji yang cukup besar nilainya bagi suatu keluarga PNS. Alasan penurunan pangkat, tunjangan dan sanksi lainnya jelas karena melanggar aturan.  Intinya, penurunan pangkat, golongan dan pemotongan gaji termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan bahaya nuklir akibat hukuman disiplin PNS.

Kalau pimpinan sudah punya kemauan, maka anak buah tinggal menjalankan. Maka jadilah Togap Marpaung menjadi pegawai yang turun pangkat dan gaji dikurangi. Kerugian Togap Marpaung akibat penjegalan karier yang sepatutnya sudah menjadi Golongan IV/d terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015, ditaksir mencapai sekitar Rp 100 juta. Dasar perhitungannya adalah tunjangan kinerja sudah naik sekitar Rp3 juta per bulan (bila sudah naik dari Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi Madya menjadi Utama), termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan sejak kasus dalam persidangan hingga sekarang.

Lagi-lagi, penjegalan karier yang dialami Togap adalah tidak lulus ujian kompetensi sebanyak tiga kali, selama dua tahun (2015-2016). Padahal, nilai komulatif angka kredit yang diperoleh sudah melebihi persyaratan minimal untuk naik dari Madya ke Utama. Juga 3 persyaratan lain sudah dipenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Permenpanrb Nomor 46 Tahun 2012.

Permasalahan ini sudah dilaporkan Togap kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan mendapat tanggapan baik. Pejabat terkait di Bapeten ditegor karena penyelenggaraan ujian kompetensi tidak sesuai ketentuan. Ada pelanggaran. Sekretaris Utama direkomendasikan melanggar Pasal 2 huruf i, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Deputi Pengkajian Keselematan Nuklir melanggar Pasal 25 ayat (1) sampai dengan ayat (4) PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Surat Kemenpanrb Nomor : B-30/KASN/I/2017, tanggal 5 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Ketua KASN, Prof. Dr. Sofian Effendi. Laporan dugaan korupsi juga segera mendapat tanggapan hingga tim penyidik Polda Metro Jaya diminta menjelaskan proses penyelidikannya di Kantor Ombudsman yang dipimpin Prof. Dr. Adrianus Meliala, tanggal 12 Oktober 2016.

Togap pun mengadu ke Ombudsman RI, laporan terkait masalah dugaan korupsi, perizinan dan kepegawaian. Ketiga laporan ini mendapat tanggapan baik, ada surat yang diterima Togap, diantaranya Nomor: 0513/KIA/1079.2016/LI-69/Tim.V/XII/2016, tanggal 6 Desember 2016 yan ditandatangani Ketua Ombudsman, Prof. Amzulian Rivai, SH, LL.M, Ph.D.

Sebelumnya, penjegalan karier Togap sudah dialami pda periode pimpinan Bapeten yang lama, saat mengajukan pengakifan kembali jabatan fungsional pengawas radiasi tahun 2013. Ada 2 orang koleganya Togap yang turut memberi perhatian, Prof. Dr. Satya Arinanto dan Prof. Dr Eko Prasojo.

Togap tidak tinggal diam, Togap berusaha menempuh jalur hukum dengan mendatangi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Di bawah KORPRI, ada lembaga bantuan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN) yang bermasalah dengan urusan hukum. Togap Marpaung menempuh jalur hukum dengan menggugat Kepala Bapeten di PTUN Jakarta.

Dari hasil keputusan sidang PTUN, gugatan Togap Marpaung dikabulkan serta memerintahkan Kepala Bapeten untuk segera mengembalikan hak-hak Togap Marpaung. Togap sempat sumringah dengan keputusan itu, karena merasa keadilan itu masih ada di negeri ini. Keputusan PTUN tersebut tertanggal 27 Juli 2017 lalu. Seharusnya putusan tersebut segera mungkin diproses oleh Kepegawaian Bapeten, maka Togap sudah bisa naik pangkat menjadi golongan IV/d.

Namun kembali lagi, nasib baik belum berpihak kepada Togap, karena Kepala Bapeten menempuh banding dan belum ada hasil putusan terakhir hingga sekarang. Istilahnya “buying time” dengan maksud Togap gagal kembali mendapatkan hak-haknya sebagai golongan IV/d, juga upaya mendamba pensiun bisa pada usia 65 tahun.

Tanggal 2 Oktober 2017 kemarin datang surat dari Bapeten yang ditandatangani oleh Kepala Biro Umum, Mujianto tentang surat penundaan tentang pengembalian pangkat, penundaan pelaksanaan tunjangan serta penundaan pelaksanaan penghentian sementara tunjangan bahaya radiasi untuk Togap Marpaung.

Keberhasilan perjuangan masih separo jalan karena harkat, martabat dan kedudukan serta nama baik belum dipulihkan sebagaimana Salinan Putusan PTUN Nomor : 63/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 25 Juli 2017. Seharusnya, penilaian Perilaku Kerja dari Togap Marpaung tahun2015 unsur: disiplin, kerja sama dan prestasi kerja yang diberi nilai cukup diubah menjadi baik. Juga penilaian unsur : integritas dari nilai Baik diubah menjadi sangat Baik. Inilah salah satu persyaratan kenaikan pengkat/golongan PNS/ASN.

Kini, Togap pun diminta oleh bagian Kepegawaian Bapeten menyiapkan data persiapan pensiun tetapi dia menolak. Alasannya adalah Salinan Penetapan PTUN, mewajibkan Tergugat (Kepala Bapeten-red) dan instansi terkait untuk menaati dan melaksanakan penetapan tersebut.

Keputusan kepala Bapeten ini jelas menjegal masa depan Togap Marpaung yang berupaya meraih golongan IV/d dengan usia pensiun untuk jabatan fungsional 65 tahun. Namun karena diturunkan pangkat dan golongan menjadi IV/b meskipun sudah dikembalikan IV/c, masih ada persoalan batas usia pensiun (BUP). “Inilah persoalan yang harus dilawan. Untuk apa menggugat ke PTUN bila tidak bisa pangkat jadi IV/d,” tegas Togap.

Meski nasib sudah diujung tanduk, Togap Marpaung terus berupaya agar dikembalikan hak-haknya menjadi golongan IV/d sebelum harus berakhir pensiun di usia 60 tahun 2018. “Harapan saya hak-hak itu dikembalikan sesuai dengan keputusan pengadilan dan saya bisa pensiun di usia 65 tahun. Saya berjuang untuk kebenaran. Tidak ada yang salah dengan sikap yang saya ambil menyampaikan kebenaran tersebut,” kata Togap.

Perjuangan Togap ini juga tetap dan semakin mendapat dukungan dari koleganya, beberapa orang guru besar Universitas Indonesia dan perguruan tinggi lain, pimpinan Bapeten yang sudah purnabhakti, pegawai Bapeten, Batan dan instansi lain, akademisi dan profesi di bidang radiologi. Hal itu tidak terlepas dari prestasi kerja dan hubungan baik Togap marpaung selama ini yang sudah dijalin.

Togap mengaku sadar betul tindakannya melaporkan atasannya Kepala Bapeten tahun 2013 dalam kasus korupsi itu penuh risiko. Kasus dugaan korupsi itu sedang di tangani Polda Metrojaya dan datanya juga ada di KPK.Semoga ada tindak lanjut dari Surat Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Nomor : B/12223/VIII/2017/Datro, tanggal 30 Agustus 2017, perihal Informasi Perkembangan Perkara, poin pentingnya adalah penyidik sedang mengajukan gelar perkara. Togap Marpaung dkk sangat berharap, semoga segera dapat dilaksanakan sehingga kebenaran dapat terungkap dan peran Togap Marpaung sebagai wistleblower semakin jelas dan tidak sia-sia.

Menang di PTUN, Hak-Hak Togap Marpaung Harus Dikembalikan

Kini dalam hati yang paling terdalam Togap sering bertanya kepada dirinya; Salahkah menegakkan kebenaran dan berharap kebenaran itu berpihak pada dirinya? Semoga masih ada yang punya nurani untuk membantu menyelesaikan masalah saya,” harapnya. “Namun apapun akhirnya nanti saya siap terima. Saya pasrah kepada yang Maha Kuasa,” kata Togap Marpaung menuturkan kasusnya panjang lebar kepada Independensi.com.

Itulah derita dan risiko jadi whistleblower bung Togap. Tetaplah Tegak Bung Togap, karena kebenaran bisa dikalahkan tetapi tidak bisa disalahkan,” kata orang bijak. (IndependensI.com/Kris Kaban)

 

One comment

  1. Terkait dengan pemberitaan di atas, BAPETEN perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. BAPETEN mendukung penuh segala usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan menerapkan berbagai langkah termasuk whistle blower system (WBS) berbasis web. Terkait pelaporan dugaan tindakan korupsi pada pelaksanaan pengadaan di tahun 2013 oleh Sdr. Togap Marpaung, BAPETEN telah melakukan upaya maksimal mendukung institusi POLRI dengan cara memenuhi panggilan personel BAPETEN ke BARESKRIM maupun POLDA METRO JAYA , menyerahkan dokumen terkait, dan mengikuti seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan pihak POLRI untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut.

    2. Dalam paragraf kelima kalimat terakhir dikatakan “Pejabat yang dilaporkan Togap Marpaung memang tidak tanggung-tanggung yakni, Kepala Bapeten sebagai Pengguna Anggaran dan Jajarannya dalam pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2013”

    Tanggapan:
    Bahwa Sdr. Togap Marpaung melaporkan adanya dugaan korupsi berdasarkan dokumen hasil audit sementara dari BPK yang menyatakan adanya potensi kerugian negara atas pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2013, dan tidak menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan oleh pejabat tertentu apalagi oleh Kepala BAPETEN.

    3. Dalam paragraf keenam dikatakan “Selepas laporan itu, nampaknya Togap menjadi sasaran tembak pimpinannya di BAPETEN. Mereka berupaya keras membantah bahwa laporan Togap Marpaung tidak benar, bahkan Togap dianggap melakukan pelanggaran keras peraturan kepegawaian, yakni Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”

    Tanggapan:
    Dalam hal ini jelas Sdr. Togap Marpaung mencampur-adukkan antara kasus pelaporannya ke pihak penegak hukum dengan kasus disiplin PNS maupun kasus kepegawaian lainnya. Sebagai seorang whistle blower TIDAK BERARTI yang bersangkutan dapat/boleh melanggar disiplin ataupun aturan kepegawaian yang berlaku.

    Perlu diketahui bahwa Sdr. Togap Marpaung dijatuhi sanksi disiplin (penurunan pangkat satu tahun) karena Ybs. melanggar beberapa ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan BUKAN karena pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

    Bahwa dalam penjatuhan sanksi disiplin tersebut pihak BAPETEN telah melakukan upaya atau prinsip kehati-hatian dengan memintakan pendapat dari institusi Badan Kepegawaian Negara agar tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam penjatuhan sanksi disiplin tersebut.

    4. Dalam paragraf 11 dikatakan “Lagi-lagi, penjegalan karier yang dialami Togap adalah tidak lulus ujian kompetensi sebanyak tiga kali, selama dua tahun (2015-2016). Padahal, nilai komulatif angka kredit yang diperoleh sudah melebihi persyaratan minimal untuk naik dari Madya ke Utama”

    Tanggapan:
    Kenaikan jabatan PNS ke jenjang yang lebih tinggi (misalnya ke jenjang utama) harus memenuhi beberapa persyaratan, tidak hanya pengumpulan angka kredit saja. Sdr. Togap Marpaung tidak naik ke jenjang utama (IV/d) karena Ybs. tidak lulus uji kompetensi yang merupakan salah satu syarat kenaikan jabatan fungsional dan BUKAN karena pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

    Bapeten telah mempunyai aturan baku pelaksanaan uji kompetensi termasuk standar kompetensi bagi pejabat fungsional Pengawas Radiasi, yang tertuang dalam Perka No. 10 Tahun 2016 atau pengaturan sebelumnya dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Bapeten.

    5. Dalam paragraf 18 dikatakan “Namun kembali lagi, nasib baik belum berpihak kepada Togap, karena Kepala Bapeten menempuh banding dan belum ada hasil putusan terakhir hingga sekarang. Istilahnya “buying time” dengan maksud Togap gagal kembali mendapatkan hak-haknya sebagai golongan IV/d, juga upaya mendamba pensiun bisa pada usia 65 tahun”

    Tanggapan:
    Bahwa mekanisme banding merupakan hak bagi para pihak yang beracara, adapun hak banding perlu dilakukan mengingat prinsip penegakan hukuman disiplin PNS sebagaimana disampaikan institusi Badan Kepegawaian Negara tidak tercermin dalam putusan majelis hakim PTUN Jakarta dan BUKAN merupakan upaya BUYING TIME.

    6. Dalam paragraf 21 dan 22 dikatakan:
    “Kini, Togap pun diminta oleh bagian Kepegawaian Bapeten menyiapkan data persiapan pensiun tetapi dia menolak. Alasannya adalah Salinan Penetapan PTUN, mewajibkan Tergugat (Kepala Bapeten-red) dan instansi terkait untuk menaati dan melaksanakan penetapan tersebut” dan “Keputusan kepala Bapeten ini jelas menjegal masa depan Togap Marpaung yang berupaya meraih golongan IV/d dengan usia pensiun untuk jabatan fungsional 65 tahun”

    Tanggapan:
    Bagian Kepegawaian Bapeten meminta data persiapan pensiun Sdr. Togap Marpaung (Gol. IV c) karena saat ini Ybs. sudah menjelang 12 bulan dari batas usia pensiunnya (60 tahun). Hal ini dilakukan terhadap semua pegawai yang menjelang pensiun dan BUKAN untuk menjegal masa depan Ybs. dengan tujuan agar pada saat pensiun nanti hak pensiunnya dapat langsung diberikan.

    Demikian tanggapan yang kami sampaikan. Hak jawab secara resmi telah dikirimkan ke redaksi Independensi.com pada tanggal 13 Oktober 2017

    Bagian Humas dan Protokol
    Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Comments are closed.