Google. Ist

Didenda Rp37,8 Triliun, Google Gugat Otoritas Antimonopoli Eropa

Loading

LUKSEMBERG (Independensi.com) – Google mengajukan gugatan hukum terhadap denda 2,4 miliar euro atau sekitar Rp37,8 triliun yang diberlakukan oleh otoritas antimonopoli Eropa karena menyokong layanan belanja mereka sendiri, dengan mengajukan banding di pengadilan Uni Eropa di Luksemburg.

Langkah tersebut membuat pertarungan hukum antara Brussel dan Google, yang dapat memakan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikannya dan membuat hubungan mereka yang selama ini sudah tegang, kian memprihatinkan.

Uni Eropa, yang menetapkan denda pada Juni terhadap Google karena secara ilegal mendukung layanan belanjanya di hasil pencarian Google sendiri, memberikan waktu 90 hari bagi perusahaan asal AS itu untuk mematuhi atau menghadapi denda lebih lanjut.

Juru bicara Pengadilan Tinggi Uni Eropa mengonfirmasi kepada AFP bahwa banding tersebut telah diajukan.

Pengajuan banding tidak menangguhkan denda, yang berarti Google masih berkewajiban untuk membayar. (Ant)