Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, Langgu Pindingara.

Kadis Perikanan Gresik Ancam PTUN-kan Bupati

Loading

GRESIK  (IndependensI.com) – Kepala Dinas Perikanan Gresik Jawa Timur, Langu Pindingara, mengancam akan mengugat Bupati Gresik Sambari Halim Radianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasca pengajuan dana sebesar Rp 547 juta, untuk biaya angkut kapal bantuan yang dilakukan oleh pihaknya dalam pengalihan anggaran keuangan (PAK) pada perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) 2017 ditolak.

Ancaman yang dilontarkannya, bukan sekedar psywar atau gertakan. Sebab dalam waktu dekat pihaknya akan segera ke PTUN guna mendaftarkan gugatan.

“Saya tidak ada kompromi dengan persoalan ini, makanya saya menunggu Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbub) turun. Setelah itu langsung saya ajukan permohonan gugatan, ke PTUN,” kata, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, Langu Pindingara kepada Independensi.com, Rabu (13/9/2017).

“Gugatan yang akan saya layangkan ke PTUN, bukan persoalan mencari menang atau kalah. Namun, langkah ini saya tempuh agar kedepannya, dalam penyusunan anggaran tidak didominasi kebijakan yang tak pro rakyat. Terlebih, perubahan anggaran keuangan (PAK) merupakan perintah peraturan pemerintah dan biarlah pihak pengadilan yang memberikan putusannya,” ujarnya.

“Saya melakukan gugatan, karena kebijakan yang diambil Pemkab tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga patut untuk digugat, sebab telah menciderai peraturan tentang pengelolaan keuangan,” tuturnya.

Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gresik, Langu Pindingara

Menurut Langgu, Bupati dalam kebijakan mengeluarkan larangan melakukan penggeseran anggaran dalam Perubahan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2017. Akibat kebijakannya Bupati itu, banyak anggaran yang diusulkan dalam P-APBD menjadi hilang.

“Bupati sepertinya belum mengerti persoalan PAK, sebab PAK itu bisa dilakukan berdasarkan undang-undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No.58 tahun 2005, tentang pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri No.13 tahun 2006 yang diubah dengan Permendagri tahun 2011 tentang penyusunan APBD dan PAK.

Dalam aturan tersebut, sudah di jelaskan mengenai pengalihan anggaran antar rekening. Jadi bukan atas kebijakan Bupati,” tandasnya.

“Jika mengacu pada aturan, maka sudah jelas. Bahwa, saya adalah korban kebijakan yang tak berdasar. Apalagi dalam PAK itu, lebih
didominasi kebijakan Bupati, bukan kebijakan yang sesuai undang-undang maupun PP,” pungkasnya. (Rezereno)