Ketua Umum PPP Romahurmuziy

Diduga Langgar Kode Etik, Fadli Zon Bakal Dilaporkan ke MKD

Loading

YOGYAKARTA (IndependensI.com) -Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dinilai bertindak tidak etis ketika mengajukan surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setyo Novanto. Sejumlah pihak mengkritik tindakan Fadli Zon yang mengatasnamakan wakil rakyat atau institusi DPR RI.

Sebagai konsekuensinya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPR RI berencana melaporkan tindakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menandatangani surat permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto untuk Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Yang jelas kami Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan keberatan secara resmi melalui MKD,” kata Romahurmuziy seusai memberikan pidato kunci dalam acara Konsolidasi Nasional Keilmuan Mahasiswa Pascasarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Jumat (15/9/2017).

Menurut Romahurmuziy, apa yang dilakukan Fadli Zon bukan merupakan tindakan yang mewakili institusi DPR RI. Alasannya, penandatanganan surat tersebut belum pernah dibicarakan bersama fraksi-fraksi di DPR atau bahkan di lingkungan pimpinan DPR.

“Kecuali kalau Pak Fadli akan mengatakan bahwa itu adalah tindakan pribadinya, bukan atas nama institusi DPR dan tidak menggunakan kop DPR, itu lain hal,” kata dia.

Oleh sebab itu, menurut dia, fraksi PPP akan mempertanyakan langsung apa yang sebenarnya dilakukan Fadli melalui perwakilan fraksi PPP yang ada di MKD. “Nanti MKD yang memiliki kewenangan menilai apakah melanggar kode etik atau tidak,” ujarnya.

Romi menilai apabila pada kenyataannya tindakan Fadli dilakukan dengan mengikutsertakan nama institusi DPR, maka akan menjadi preseden buruk yang bisa mengganggu proses penegakan hukum di Indonesia.

“Secara faktual itulah yang terjadi, tindakan yang dilakukan akan menunda, kalaupun tidak disebut menghalangi. Kalau itu terjadi maka akan menjadi preseden, akan banyak komponen rakyat di Indonesia yang meminta hal yang sama sehingga proses penegakan hukum di Indonesia akan terganggu,” tuturnya.