Ketahanan Nasional dan Obat Terlarang

Loading

IndependensI.com – Kita terkesima menghadapi peristiwa yang menyerang ketahanan kita sebagai bangsa sebab dengan mudahnya pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) mendera puluhan murid SD dan SMP di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Anak-anak yang mengonsumsi pil PCC tersebut kejang-kejang, hingga mual-mual, dilarikan ke berbagai IGD rumah sakit bahkan ada yang ke rumah sakit jiwa serta terjun ke laut dan keanehan lainnya, ada seorang meninggal dunia.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menerangkan, pil PCC biasa dikonsumsi untuk penghilang rasa sakit, dan sebagian digunakan untuk obat sakit jantung,” ujarnya di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).

PCC tidak bebas diperjualbelikan, harus dengan izin dan resep dokter, menjadi masalah mengapa dijual secara bebas, hingga membuat 53 murid kejang-kejang, dan satu orang meninggal dunia. “Tapi ternyata ini beredar secara bebas, bahkan dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga 20 butir Rp 25 ribu,” kata Arman.

Persoalan besar harus diatasi dengan langkah besar juga, apa yang harus dilakukan agar peristiwa yang menggemparkan itu tidak terulang serta peluang bagi para perusak ketahanan nasional kita tidak ada.

Selain keterangan Arman Depari di atas, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan bahwa pil PCC telah dilarang diproduksi dan tahun 2013 telah ditarik dari peredaran. Karenanya ada yang menduga bahwa produksi pil PCC itu dibuat dengan industri rumahan.

Terhadap berbagai informasi tentang produksi dan peredaran pil PCC tersebut perlu ada kejelasan sehingga mampu menemukan solusi yang tepat dalam menyelesaikan kemungkinan produksi obat-obat berbahaya lainnya.

Apa motif dari pengedaran pil tersebut mengapa ke anak-anak kecil (siswa SD, SMP) dan dengan harga sangat rendah/murah kalau 20 butir hanya Rp. 25 yang artinya lebih rendah dari harga sebuah permen? Tidak mungkin unsur ekonomi atau mencari keuntungan. Mengapa pula sasarannya kota Kendari, apakah uji coba dari pinggiran baru masuk ke jantung Republik kota Jakarta atau pulau Jawa?

Dari sederetan persoalan yang dihadapi perlu ada tindakan tegas dengan menutup semua lobang kebocoran terhadap perusahaan produsen bahan-bahan kimia, perusahaan farmasi serta perusahaan penyalur bahan kimia serta obat-obatan.

Kalau benar sejak tahun 2013 produksi pil PCC telah dilarang dan tidak diproduksi lagi, mengapa sekarang masih ada, siapa yang produksi mulai dari penjual bahan kimianya, siapa orang dan perusahannya yang memproduksi?

Berarti ada peraturan yang kurang lengkap dalam mengatur jaringan peredaran bahan kimia serta produksi obat-obat terlarang sehingga memberikan peluang kepada para pelanggarnya. Selain peraturan yang tidak lengkap perlu pula pengawasan yang efektif dan smultas sehingga tidak terdadaki seperti kehadiran pil PCC ini.

Terhadap perusahaan yang melanggar aturan serta orang-perorang yang dengan sengaja memproduksi barang terlarang harus diambil tindakan tegas, cabut ijin dan bubarkan perusahannya tangkap dan adili orang yang memproduksi pil PCC tersebut.

Pemerintah harus tegas dalam pemberian ijin, jangan selalu mengedepankan pertimbangan ekonomi dan bisnis seperti selama ini yang terjadi di berbagai bidang seperti pertambangan dan kawasan industri dan perumahan, karena kebutuhan jangka pendeak kita akan menghadapi bencana seperti banjir bandang akibat penggundulan hutan dan pertambangan.

Barangkali semua bidang perlu belajar dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti, bertindak tegas terhadap pencuri-pencuri ikan yang sebelumnya tidak terpikirkan tetapi dengan mudah menegakkan kedaulatan Repbulik Indonesia
di seluruh perairan Nusantara dapat dipertahankan hanya dengan semangat, tekad dan keberanian menjalankan Undang-undang.

Kelemahan kita selama ini dalam menegakkan hukum terutama di dalam pemberian ijin terutama di bidang farmasi dan perusahaan penyalur bahan-bahan kimia terlalu lembek sehingga terus-menerus jadi persoalan dan menumpuk, karena modal besar atau perusahaan asing sering kita mengalah atau mengalahkan rakyat kita, termasuk berhadapan dengan apotek dan rumah sakit.

Mungkin perlu reevaluasi, apakah karena banyaknya mantan pejabat dan keluarga pejabat hadir dalam perusahaan-perusahaan besar sebagai komisari dan direksi sehingga Pemerintah sungkan dan enggan bertindak.

Tidak ada salahnya Presiden turun tangan membenahi hal-hal seperti itu, siapa tahu para pembantunya juga berkepentingan dengan perijinan dan pengelolaan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga berpengaruh dalam penerapan peraturan dan penegakan hukumnya. (Bch)