JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2016, telah menyelesaikan Penataan Kawasan Pantai Pasir Panjang di Kota Kupang. Penataan kawasan bertujuan untuk menambah ruang terbuka hijau (RTH) Kota Kupang dan menjadikannya sebagai salah satu destinasi wisata.
Pantai Pasir Panjang yang berjarak 4,2 km atau ditempuh dengan waktu 12 menit dari Pusat Kota Lama kini telah tertata rapi dan menjadi terbaik menikmati pesona matahari terbenam di Kota Kupang. Penataan kawasan tersebut dilakukan dengan anggaran sebesar Rp 4,72 miliar. Perkerjaan yang dilakukan berupa pekerjaan perbaikan jalan, taman, lampu, pembangunan toliet dan pos jaga.
Di Provinsi NTT, pada tahun 2016 Kementerian PUPR juga telah melakukan penataan bangunan di sekitar kampung Tradisional Todo, Kabupaten Manggarai dengan anggaran Rp 1,9 miliar. Kini Kampung Todo menjadi lebih rapi dan indah sehingga bisa menunjang kegiatan masyarakat dengan area layanan seluas 5,13 hektar. Kampung Todo juga diharapkan bisa menjadi destinasi wisata dan promosi budaya NTT.
Di Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Temanggung, Kementerian PUPR membangun RTH seluas 10 hektar yang dapat menampung pengunjung 11 ribu orang dengan dana sebesar Rp 4,7 miliar. RTH Temanggung juga diharapkan menjadi tujuan wisata dan wahana bagi promosi budaya, pembangunan, dan pusat pembangunan. RTH Temanggung dilengkapi lapangan olahraga, playground, mushola, dan sirkuit BMX.
Penataan Kota Hijau di Kalimantan Timur dilakukan di Kawasan Tepi Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Taman Adipura, Kota Bontang berupa pekerjaan lanskap taman, jogging track, panggung pertunjukan, parkir sepeda, sumur resapan, toilet, komposter sampah dan pos jaga.
Untuk Penataan Kota Baru, Kota Ternate di Provinsi Maluku Utara dilakukan dengan memperbaiki kualitas lingkungan pada area reklamasi kawasan pesisir pantai Kota Ternate dengan anggaran Rp 4,21 miliar. Pekerjaan berupa pekerjaan anjungan dan schulpture, pekerjaan huruf, pedestrian, tempat duduk, lampu taman, pergola, dan tanaman.
Kota-kota tersebut tersebut sendiri merupakan kota/kabupaten yang Pemerintah Daerahnya telah bergabung dalam Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). P2KH sendiri merupakan prakarsa dan bentuk tanggung jawab yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR) bersama dengan pemerintah Kota/Kabupaten guna mewujudkan ruang perkotaan yang lebih berkualitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.