Mantan Bupati Kabuaten Bengkalis, Herliyan Saleh

MA Lipat-Gandakan Vonis Mantan Bupati Bengkalis

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan vonis Herliyan Saleh mantan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau periode 2010 – 2015 menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Herliyan 1,5 tahun penjara, kemudian Pengadilan Tinggi Riau menaikkan menjadi 3 tahun.

Panitera muda (Panmud) Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru Deni Sembiring SH kepada IndependensI.com, Rabu (20/9/2017) mengatakan, vonis Mahkamah Agung atas nama Herliyan Saleh mantan Bupati Bengkalis, di lipatgandakan menjadi 9 tahun penjara. Sebagaimana dalam petikan putusan kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkotsar SH LLM .

Putusan kasasi Mahkamah Agung itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 43/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR tanggal 23 Desember 2016, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PBR tanggal 11 Oktober2016.

Menurut Deni Sembiring, putusan majelis MA itu menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Herliyan Saleh terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga menjatuhkan vonnis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 8 bulan penjara. Selain itu, yang bersangkutan juga dibebankan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 1.238.500.000.

Sementara hukuman untuk Azarafiani Aziz Rauf mantan Kabag Keuangan Pemda Bengkalis, juga naik menjadi 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini telah disampaikan kepada Herliyan Saleh dan Azarafiani Aziz Rauf serta JPU dan telah memiliki ketetapan hukum tetap atau inkrah, kata Deni.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luqita Yusuf dan Budi Fitriadi menuntut Herliyan Saleh mantan Bupati Bengkalis dan Azrafiani Aziz Rauf masing-masing 8,5 tahun penjara. Menurut JPU, keduanya terbukti melakukan korupsi dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 31 miliar.

Menurut JPU, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. Menurut JPU, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm) selaku Sekdakab Bengkalis.

Selain itu ada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 lainnya masing-masing: Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Mereka secara bersama–sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp 31 miliar lebih.

Adapun skenario yang dilakukan Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis periode 2010 – 2015, dengan cara membentuk tim penganggaran dana bantuan hibah atau bantuan sosial pada tahun 2012. Tim menganggarkan dana sebesar Rp 272 miliar dinyatakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis. Namun dalam pelaksanaan dilapangan, dana bantuan sebesar Rp 272 milair tersebut, disalah gunakan alias fiktif. (Maurit Simanungkalit)