JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu akhirnya angkat bicara soal polemik pembelian senjata yang tengah ramai diperbincangkan. Ia membenarkan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) membeli 500 pucuk senjata api dari PT Pindad.
“Soal senjata saya rasa itu tidak ada masalah, karena berdasarkan UU pembelian senjata atau menjual senjata ataupun alat pertahanan keamanan itu harus seizin dan disetujui oleh Menhan. Jadi Menhan yang menentukan ini tidak boleh, itu boleh,” jelas Menteri Ryamizard di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ryamizard juga menunjukkan bukti lampiran berkas dokumen izin pembelian senjata api yang dikirimkan Badan Intelijen Negara ke Kementerian Pertahanan pada Mei 2017.
“Ini ada izin pembeliannya pada Mei 2017 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BIN Teddy Lhaksmana. Pembelian ini sudah atas izin Menhan jadi tidak ada masalah. Tinggal masalah komunikasi saja,” tuturnya.
Dalam surat berkop resmi Badan Intelijen Negara dan berklasifikasi rahasia tersebut, tertulis permohonan izin pembelian senjata SS2-V2 kaliber 5,56 x 45 mm sebanyak 521 pucuk buatan PT Pindad dan pembelian amunisi sebanyak 72.750 butir.
Ryamizard menegaskan bahwa keputusannya untuk menunjukkan dokumen rahasia pembelian senjata itu bukan bermaksud untuk memanaskan situasi saat ini, melainkan untuk meluruskan masalah yang tengah ramai dan menjadi polemik saat ini.
“Saya sebenarnya sudah malas mau ngomong. Karena sudah terlalu banyak orang yang ngomong dari pemikirannya masing-masing. Padahal yang namanya senjata itu ada aturan dan UU-nya,” tegasnya.