JAKARTA (IndependensI.com) – Tersangka pelaku ujaran kebencian John Riah Ukur Ginting (Jonru) mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum. Hal itu terkait dengan kasus yang menimpa Jonru Ginting mendpaat perhatian luas dari masyarakat.
Untuk itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan Jonru F Ginting, tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta telah menunjuk 4 Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Setelah diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut pada bulan lalu.
Nirwan Nawawi menyebutkan Kejati DKI Jakarta sampai saat ini belum menerima berkas perkara Jonru Ginting terkait laporan Muannas Al Aidid. SPDP terlapor Jonru Ginting No.: B/12703/IX/2017/Datro tanggal 6 September 2017, dari Penyidik Polda Metro Jaya telah diterima Kejati DKI Jakarta pada tanggal 8 September 2017.
Kasus Posisi, Muannas al adid selaku pelapor mendapati pada jejaring facebook dengan akun nama Jonru Ginting, yang menggugah beberapa kalimat yg dapat menimbulkan kebencian yang berunsur SARA Pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Kejaksaan sampai sekarang masih menunggu berkas Jonru F Ginting, tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian dari penyidik Polda Metro Jaya. “Kita tunggu dahulu kapan polisi menyerahkan kepada kita. Kan penyidik polisi baru mengatakan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/10/2017). Ia menyebutkan jika nanti sudah menerima berkasnya maka pihaknya segera melakukan penelitian berkas tersebut.