BNNP Bali Amankan 5 Kg Ganja dari Jaringan Medan-Bali

Loading

DENPASAR (IndependensI.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis Ganja asal Aceh, dan dikirim dari Sumatera Utara ke Denpasar Bali, yang sedianya akan dibawa ke Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang bukti sebanyak 5 kg ganja kering bersama 1 (satu) orang tersangka berinisial HH, Pria (38 tahun) berdomisili di Monang Maning Denpasar Barat, berhasil diamankan oleh petugas BNNP Bali di TKP Jalan Pura Demak, Denpasar, Bali, Senin (16/10/2017) pukul 10.00 WITa.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan informasi didapatkan dari masyarakat, didapatkan informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Bali. Dengan informasi tersebut, Tim Berantas melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait yaitu jasa pengiriman yang ada di Denpasar.

Dari hasil koordinasi didapatkan bahwa barang tersebut dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman yang berada di Teuku Umar/Marlboro Denpasar Barat . Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga barang tersebut masuk ke Bali tepatnya di ditujukan kepada seseorang Bernama DI di Jl. pulau Moyo Denpasar Selatan,” kata AKBP, I ketut Arta, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali di Denpasar, Bali, Selasa (17/10/2017).

Setelah tersangka HH mengambil barang, lanjut Arta, petugas kemudian mengikuti dan meringkus tersangka di jalan Pura Demak, pada saat penangkapan sempat berusaha kabur dan sempat terjadi tarik menarik sepeda motor korban, sampai terjatuh. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa oleh tersangka.

Setelah paket tersebut dibuka didalamnya berisi Casing CPU Computer dan berisi 5 bungkusan dari kertas yang dililit dengan lakban warna coklat. Setelah masing- masing bungkusan tersebut dibuka ternyata isinya adalah tanaman kering berupa ganja dengan berat masing- masing 1 Kg sehingga berat secara keseluruhan adalah 5 Kg Ganja.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 th dan maksimal 20 th, sampai seumur hidup bahkan pidana pidana mati,” pungkasnya. (hd)