JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Perdagangan Melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Terib Niaga melakukan inspeksi mendadak terhadap peredaran produk telepon seluler (ponel) baik produk lokal maupun impor di pusat perdagangan hand phone ITC Roxi Mas, Senin (30/10/2017).
Pusat perdagangan elektronik dan handphone di ITC Roxy Mas, Jakarta Barat. Hari Senin Pukul 10.30 WIB, (30/10/2017), suasananya agak berbeda dari biasanya, para tenant rata-rata baru membuka tokonya tersebut dikagetkan dengan kedatangan romobongan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Rombongan dari Kementerian Perdagangan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Tata Niaga yang dipimpin Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Wahyu Hidayat, bergerak dari satu toko ke toko yang lain.
Tujuan pengawasan hari ini untuk memastikan apakah para pedagang handphone di ITC Roxi Mas sudah memenuhi syarat perlindungan konsumen, yang meliputi nomor pendaftaran produk, kartu garansi, dan label berbahasa
Pilihan pengawasan pertama di toko bernama Go Selular, Wahyu langsung menanyakan handphone yang paling mahal dari salah satu produk tertentu , asal barang dari mana, nama distributor atau importirnya siapa kepada pemilik toko tersebut.
“Saya hanya menjual saja Pak. Dari sananya sudah begitu,” jawab pedagang yang bernama Eko tersebut.
Merasa belum puas dengan jawaban yang diberikan, Wahyu mencecar dengan pertanyaan lain terkait syarat yang harus dipenuhi untuk handphone sebelum dijual di pasaran.
” Kalau mau menjual ponsel walaupun cuma dipajang persyaratanya , harus ada kartu garansi, manual label Bahasa Indonesia, jangan kosong kayak begini. Lain kali kalau petugas kami datang ke sini, jangan salahkan kami. Anda sebagai penjual harus memenuhi syarat,” kata Wahyu.
Wahyu Hidayat kemudian melanjutkan sidak ke lantai 1 dengan menggunakan eskalator. Satu toko lagi didatangi yakni Toko Neocom Celluler. Pertanyaan yang disampaikan ke pedagang berikutnya tak jauh berbeda.
“Ambil barang darimana?” tanya Wahyu ke pemilik toko tersebut.
“Ini dari beli online Pak, dari internet,” jawab pedagang.
“Kalau ditanya handphone kemudian enggak sesuai, importirnya Ibu tidak tahu, nanti Ibu sendiri yang kena. Harus bisa jelaskan barangnya dari importir A apa atau dari importir B. Kalau itu bisa jelaskan, Ibu enggak ada masalah. Harus ada label Bahasa Indonesia, nomor registrasi, dan kartu garansi minimal mencantumkan 6 lokasi service center. Kan enggak semua orang tahu Bahasa China,” kata Wahyu.
“Pengawasan produk ponsel tersebu terkait dengan pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang, kelengkapan petunjuk penggunaan (buku manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika, serta pencantuman identitas mesin ponsel atau biasa dikenal (International Mobile Equipment Identity). IMEI sangat penting karena membawa informasi tentang ponsel yang bersangkutan seperti pabrik pembuat ponsel, model ponsel, dan sebagainya,” jelas Wahyu
Masalah penyelundupan atau pun pasar gelap, diakui wahyu, merupakan masalah klasik perdagangan ponsel di dunia. Yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi transaksi di pasar gelap, salah satu dengan pengetatan secara teknologi yaitu melalui pengimplementasian IMEI kontrol.
“ Dengan adanya pengimplementasian IMEI kontrol, nantinya hanya perangkat ponsel yang memiliki IMEI terdaftar yang dapat diberikan akses untuk dapat aktif pada jaringan seluler di wilayah Indonesia,” tambah Wahyu.
Namun hal terpenting, lanjut Wahyu, pengawasan barang beredar secara berkala di pasa juga hatus terus digalakkan. “Pengawasan berkelanjutan dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam negri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak merugikan konsumen dan negara,” pungkas Wahyu.