JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengatakan, penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2018 menjadi kewenangan Gubernur dan harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “Jadi bukan saya yang menetapkan besaran kenaikannya. Yang menetapkan UMP-nya itu kan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Datanya itu berasal dari BPS. Itulah yang saya informasikan melalui surat edaran,” kata Menaker seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/10).
Hanif mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/20 17 pada tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2017. Dalam surat edaran ersebut, kenaikan UMP 2018 dihitung berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam surat edaran itu disebutkan inflasi nasional periode September 2016-September 2017 sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,99 persen sehingga besaran kenaikan UMP 2018 adalah sebesar 8,71 persen. Hanif mengatakan aturan soal pengupahan yang tertuang dalam PP 78 sudah mempertimbangkan banyak kepentingan yaitu dari sisi para pekerja agar upahnya bisa naik setiap tahun atau ada kepastian mengenai kenaikan upah. “Kemudian kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus ‘predictable’. Karena kalau tidak bisa diperkirakan, tiba-tiba bisa melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada tenaga kerja juga,” tutur Hanif.
Selain itu, peraturan pengupahan disebutnya juga mempertimbangkan kepentingan calon pekerja yaitu mereka yang masih menganggur butuh pekerjaan sehingga diharapkan yang sudah bekerja tidak menghambat mereka yang belum bekerja. “Yang pasti kenaikan UMP telah memperhitungkan semua kepentingan. Kalau hitung-hitung sendiri, kalian juga kalau disuruh ngitung pasti minta lebih. Menuntut boleh saja, tapi kita tetap mempertimbangkan banyak kepentingan, termasuk dari para pekerja yang ingin agar naik upahnya setiap tahun,” ucap Hanif.
Dewan Pengupahan
Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.824.286 untuk diberlakukan pada 1 Januari 2018. “UMP kita terbesar ketiga di Indonesia dan pertama di Sulawesi,” kata Olly. Menurut dia, besaran UMP yang telah ditetapkan telah dilakukan kajian oleh berbagai pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan daerah.
“Besaran UMP ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 07/DEPEPROV/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017 tentang usulan penetapan UMP Tahun 2018,” katanya. Sedangkan yang menjadi acuan penetapan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor. 8.337 M.NAKER/ PHIJSK-UPAH/X/2017 Tanggal 13 Oktober 2017 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pendapatan Domestik Bruto tahun 2017. Olly menjelaskan, besaran UMP tahun ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 43 Tanggal 31 Oktober Tahun 2017.
Dari Banten diberitakan, Gubernur Wahidin Halim menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2018 yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar Rp2.099.385, atau naik sekitar 8,71 persen dari UMP tahun sebelumnya. “Sudah saya tandatangani tadi. UMP itu kan jadi acuan untuk menentukan UMK,” kata Wahidin. Penatapan UMP Banten tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.433-Huk/2017 tentang Penetapan UMP Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 30 Oktober 2017.
Dalam SK penetapan UMK tersebut tertuang beberapa pertimbangan diantaranya, untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan hidup minimum.