JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menetapkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2018 sebesar Rp3.648.035. UMP DKI Jakarta 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan pada inflasi periode September 2016 hingga 2017 sebesar 3,2 persen serta pertumbuhan domestik bruto sebesar 4,99 persen.
“Jadi, kami tetapkan bahwa UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp3.648.035, naik dari tahun sebelumnya 2017 yang sebesar Rp3.355.000,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/11). Penghitungan UMP DKI Jakarta 2018 tersebut, sambung dia, sudah memperhitungkan aspirasi seluruh pihak, baik pengusaha, buruh dan Pemprov DKI Jakarta. Prosesnya pun panjang dan tidak sederhana.
“Mudah-mudahan kenaikan UMP ini bisa memudahkan semua pihak. Dari sisi buruh dapat menikmati kenaikan UMP. Sedangkan dari sisi pengusaha tidak terlalu menanggung beban berat mengingat kondisi perekonomian sekarang yang relatif lesu,” ujar Anies.
Berkaitan dengan kenaikan UMP, pihaknya berfokus terhadap dua hal, yaitu peningkatan income atau penghasilan dan penurunan biaya hidup. Dengan begitu, biaya hidup di Jakarta akan tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama buruh. “Peningkatan income itu melalui kenaikan UMP. Sementara penurunan biaya hidup itu dilakukan melalui subsidi pangan yang dianggarkan sebesar Rp885 miliar di tahun 2018 dan meningkatkan penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) serta peningkatan besaran transfer sebesar Rp560 miliar,” tutur Anies.
Lebih jauh Anies mengungkapkan, penurunan biaya hidup juga dilakukan dengan cara memberikan pelayanan transportasi yang lebih berkeadilan melalui Kartu Gratis Transjakarta bagi para pekerja debgan angka gaji sesuai UMP DKI Jakarta. Lalu, dia juga mengaku telah memberikan instruksi kepada PD Pasar Jaya agar memberikan Kartu JakGrosir bagi para pekerja dengan gaji UMP DKI Jakarta, sehingga dapat menerima bantuan subsidi pangan.