- BEKASI (IndeoendensI.com) – Penetapan besaran upah minikim kota (UMK) di Kota Bekasi, kini dalam pembahasan. Pemerintah Kota (Pemkot) setempat tetap bersikap konsisten menetapkan besar UMK tahun 2018 di atas rata-rata upah yang berlaku di Jawa Barat.
“Pada kenyataannya, tiap tahun memang UMK Kota Bekasi selalu di atas rata-rata Jabar. Untuk tahun depan juga akan kami pastikan demikian,” kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, kemarin.
Namun berapa angka pasti besarannya, Rayendra mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Bekasi bersama pihak terkait hingga kini masih terus melakukan pembahasan.
“Besaran peningkatannya berpatokan pada ketetapan di provinsi yakni berkisar 8,7 persen. Tapi sebisa mungkin kami upayakan lebih besar meski tidak terlalu jauh dari situ,” katanya.
Sebelumnya dalam sebuah acara di Kota Bekasi, pekan lalu, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan, formula penetapan upah minimum tahun 2018 masih berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78.
“Tidak ada perubahan, tetap sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, dua indikator yang menjadi penentu besaran upah ialah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Tahun 2017, UMK di Kota Bekasi terbesar se Jabar, bahkan DKI Jakarta. Para pekerja di kota ini juga mengharapkan tahun 2018, UMK yang mereka terima sertiap bulan ada kenaikan dari sebelumnya. (jonder sihotang)