BEKASI (IndependensI.com) – Pembahasan besaran Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bekasi, dipastikan berjalan lancar. Saat ini pembahasan sudah tahap penyelesian. Sebelum awal Desember, sudah dikirim ke Provinsi Jawab Barat untuk ditetapkan.
“Sampai saat ini pembahasan UMK di Kota Bekaai Aljamdulilah berjalan baik. Tidak ada gejolak. Pengusaha tidak ada gejolak dan buruh pun ditempatkan pada kesejahteraan. Yang pasti besaran UMK Kota Bekasi di atas DKI Jakarta,” tegas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, kemarin.
Rahmat tidak menyebut angka besaran UMK tersebut. Tapi yang pasti di atas DKI. Ini berkaitan dengan iklim investasi yang kondusif di Kota Bekasi, katanya.
Terkait UMK tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, memperkirakan pada 2018 akan mengalami penambahan sekitar Rp 313.343. Merujuk pada perhitungan kenaikan 8,7 persen, maka UMK Bekasi tahun 2018 diperkirakan naik sebesar Rp 313.343 menjadi Rp3.914.993 dari semula Rp3.601.650.
Prakiran itu diungkapkan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi Sudirman. Perkiraan itu diprediksi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan yang dipatok sebesar 8,7 persen dari yang berlaku 2017.
Namun nominal penambahan UMK itu baru akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini Selasa (7/11/2017)
Besaran tersebut dihitung dari nominal UMK tahun 2017 dikalikan dengan laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Disebutkan, berdasarkan rumusan di tingkat Provinsi Jawa Barat, persentase kenaikannya berkisar 8,7 persen. Kota Bekasi juga kemungkinan besar berpatokan pada kisaran tersebut, katanya.
Selain membahas besaran UMK 2018, DPK Bekasi juga nantinya akan membahas besaran upah sektoral. Untuk penentuan upah sektoral disebutkan, ada delapan parameter yang menjadi penentunya, antara lain jumlah karyawan, besar perusahaan, dan lainnya.
Besar upah sektoral yang kemungkinan berbeda kenaikannya dengan wilayah lain karena bergantung kondisi perusahaan di masing-masing daerah.
DPK akan mengupayakan pembahasan upah menghasilkan keputusan tepat waktu, yakni sebelum tanggal terakhir batas pengajuan dari daerah pada 21 November 2017. (jonder sihotang)