Kantor PN Bekasi di Jalan Pramuka Kota Bekasi. (ist)

PN Bekasi Eksekusi Tanah, Seorang Ibu Lakukan Perlawanan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Merasa dirugikan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang akan melakukan eksekusi pengosongan lahan seluas 2.528 meter di Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 15 November 2017, seorang warga Surabaya, Jawa Timur, Umi Ana Rofiah melakukan perlawanan.

Melalui upaya perlawanan yang didaftarkan ke PN Bekasi lewat kuasa hukumnya Achmad Junaedi, Senin (13/11/2017), Umi berusaha menggagalkan upaya eksekusi. Bahkan, atas ketetapan Ketua PN Bekasi, pihaknya akan melaporkannya ke Mahkamah Agung.

Pasalnya, di atas tanah itu, oleh PN Bekasi sendiri telah meletakkan sita ‘mariital’ berdasarkan penetapannya nomor 03/MB.Del/2017/PN.Bks jo nomor 560/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 24 Maret 2017.

“Klien kami keberatan dengan eksekusi, karena masih mempunyai hak atas aset tersebut,” kata  Achmad Junaedi usai mengajukan nota keberatan ke PN Bekasi, kemarin

Menurutnya, hak yang dimaksud, karena aset tersebut merupakan bagian dari harta gono-gini. Umi bercerai dengan suaminya, Paul Stephanus melalui putusan  Pengadilan Negeri Surabaya.

“Ternyata , aset itu diagunkan oleh mantan suami Umi  kepada  BNI untuk pinjaman uang Rp 3,5 miliar. Lalu tanah dilelang Rp 6 miliar sementara harga tanah sesuai taksiran appresal senilai Rp 15 miliar,” tegas Achmad.

Di tengah perjalanan, Paul tak bisa membayar kewajiban, sehingga asetnya disita bank. Lalu oleh bank, aset tersebut disita dan dilelang dan dimenanhkan  PT. Citra Langgeng Sentosa.

“Kami sudah mengajukan keberatan atas lelang itu, tapi tak diperhatikan oleh KPKNL. Kemudian pemenangnya juga berhasil balik nama di BPN Kabupaten Bekasi, padahal masih ada hak dari klien kami di sana,” katanya.

Karena itu, pihaknya terus berupaya agar pengadilan tidak melakukan esksekusi terhadap lahan berikut bangunan yang ada di Kabupaten Bekasi tersebut. Salah satunya mengadu ke Mahkamah Agung, dan mengajukan perlawanan.

“Ketua PN Bekasi patut diduga tidak adil karena disatu sisi mengeluarkan penepatan nomor 03/MB.Del/2017/PN.Bks jo nomor 560/Pdt.G/2016/PN.Sby tertanggal 31 Oktober 2017 atas objek yang sama,” tegas Achmad. (jonder sihotang