PEKANBARU (IndependensI.com) – Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan RM, seorang tersangka dugaan pelaku korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas yang berlokasi di Jl Ahmad Yani – Pekanbaru. Penahanan dilakukan setelah tersangka RM diperiksa Senin (20/11/2017) mulai pagi hingga sore.
Senin (20/11/2017) sore, tersangka RM keluar dari ruang Tipidsus Kejati Riau dengan menggunakan rompi tahanan warna oranye dengan pengawalan penyidik. Penahanan ini dilakukan agar penyidikan berjalan lancar, dapat segera diberkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan, ujar Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada sejumlah wartawan yang menunggu mulai pagi di kantor Kejati Riau.
Lebih lanjut Asisten Tipidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta ini menuturkan, beberapa alasan dan pertimbangan, sehingga Kejati Riau harus menahan RM, pihak swasta selaku konsultan pengawas yang turut terseret kasus dugaan Korupsi proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas ini bersama 17 tersangka lainnya. Oleh karena itu, penyidik memastikan agar setiap hambatan, rintangan dan gangguan terhadap penyidikan, dapat sejak dini diantisipasi dan diminimalisir.
Sugeng meminta, agar penahanan RM salah satu dari 18 tersangka dugaan korupsi proyek RTH tunjuk ajar ini, jangan dikait-kaitkan dengan adanya laporan tersangka terhadap Sugeng Riyanta Aspidus Kejati Riau yang dilaporkan ke Polda Riau. “Tidak ada hubungannya, tidak ada. Saya tidak berbicara specifik. Saya hanya bicara, bahwa setiap tindakan yang berpotensi mengganggu penyidikan, tentu akan disikapi secara hukum. Yang pasti tujuannya demi kepentingan hukum”, kata Sugeng Riyanta dengan nada tandas.
Sebagaimana diketahui, 4 orang tersangka kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Integritas, melaporkan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta ke Polda Riau atas tuduhan penyalah-gunaan wewenang dan kekuasaan. Menurut mereka, Sugeng disebut-sebut banyak membuat pernyataan bohong dalam menangani perkara yang menjerat 18 orang tersangka itu.
Adapun ke-empat tersangka yang melaporkan Sugeng Riyanta ke Polda Riau antara lain Rinaldi Mugni, Reymon Yundra dan Arri Arwin. Ketiganya merupakan konsultan pengawas proyek pembangungan taman integritas dari PT Panca Mandiri Consultan. Sedangkan satu tersangka turut melaporkan berasal dari pegawai negeri sipil adalah Silvia melalui kuasa hukumnya Kapitra Ampera.
Sebagaimana diketahui, Tipidsus Kejati Riau telah menetapkan 18 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek RTH tunjuk ajar yang berlokasi di bekas kantor Dinas PU Provinsi Riau. Adapun initial ke 18 tersangka antara lain: mantan Kadis Ciptada berinisial DAS, Kabid di Dinas Ciptada (Saat itu, red) berinisial HR (Selaku kuasa pengguna anggaran) dan Z. Lalu Ketua Pokja berinisial IS dan empat anggotanya, yakni RM, DIR, H dan H.
Kemudian tersangka berinisial A selaku ketua tim PHO beserta empat anggotanya berinisial S, A, R dan ET.Sementara lima tersangka lainnya dari pihak swasta berinsial K selaku Direktur PT BRL, tiga orang konsultan pengawas berinisial RZ, RM dan AA, serta seorang lainnya ZJB. Kasus korupsi ini tersebut terbilang fantastis. Jumlah saksi yang diperiksa sangat ramai, ada 52 orang saksi yang dipanggil dan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, penyitaan surat dan dokumen, jumlahnya juga terbilang banyak, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pengerjaan, hingga proses pembayaran, ujar Sugeng Riyanta mengahiri. (Maurit Simanungkalit)