Ist

Oknum Pejabat Direktur di Depkeu RI Penjarakan Putri Kandungnya

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Dituduh memalsukan tanda tangan saat melangsungkan pernikahan, seorang pejabat Direktur di Departemen Keuangan Republik Indonesia berinitial Lis, laporkan putri kandungnya ke Polda Riau. Akibat laporan itu, saat ini, Elisabet Oktavia Sirait, putri kandung oknum pejabat tersebut, mendekam di hotel prodeo (Rumah Tahanan) di Pekanbaru. Sedangkan suaminya James Silaban dan ayah angkatnya Vintor Harianja, ditahan di Rutan Kelas II A – Sialang Bungkuk-Pekanbaru.  

Menurut informasi yang berhasil dirangkum Independensi.com, awalnya, Elisabet Oktavia Sirait dan James Silaban yang menikah akhir bulan Desember 2020 lalu di Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI) Samuel – Jl Mangkubumi nomor 2 Kelurahan Umban Sari, Rumbai – Pekanbaru, dilaporkan Drs Tua Abel Sirait ke Polda Riau dengan tuduhan memalsukan tanda tangan orangtua kandung Elisabet Oktavia berinitial Lis. Tuduhan memalsukan tanda tangan itu, diduga dilakukan Vintor Harianja yang bertindak sebagai wali nikah Elisabet Oktavia Sirait.

Menurut penjelasan Darwin Natalis Sinaga SH penasehat hukum Elisabet Oktavia Sirait, James Silaban dan Vintor Harianja, upaya yang dilakukan Vintor Harianja membubuhkan tanda tangan diatas nama initial Lis selaku orang tua kandung Elisabet Oktavia Sirait, adalah untuk memenuhi permintaan pihak gereja, yang mengharuskan adanya tanda tangan persetujuan orangtua perempuan.

Saat itu, orangtua pihak laki-laki sudah menandatangani persetujuan, sementara tanda tangan orangtua Elisabet Oktavia masih kosong, dan sudah tertera nama initial Lis.

Sebenarnya, tidak ada niat dari Vintor Harianja untuk memalsukan tanda tangan oknum Lis, karena yang dibubuhkan adalah tanda tangannya sendiri.

Sayangnya, tanda tangan itu berada diatas nama oknum Lis yang merupakan orangtua kandung Elisabet Oktavia Sirait, yang nota bene tidak merestui pernikahan Elisabet Oktavia Sirait dengan James Silaban.

Namanya saja sudah tidak merestui, mengetahui ada kesilapan membubuhkan tanda tangan oknum Lis, lewat keluarganya Drs Tua Abel Sirait, oknum Lis melaporkan Vintor Harianja dan James Silaban ke Polda Riau.

Mengetahui ayah angkatnya Vintor Harianja dan suaminya James Silaban di proses bahkan ditahan  atas laporan orangtua kandungnya di Polda Riau, Elisabet Oktavia Sirait mengirim surat yang di tanda tangani diatas meterai Rp 10 ribu ke Polda Riau, memohon agar ikut ditahan.

Dalam suratnya, Elisabet tidak mau hanya  suaminya James Silaban dan Vintor Harianja yang ditahan.

Saya harus ikut ditahan, karena yang meminta Vintor Harianja untuk menandatangani adalah saya sendiri, pinta  Elisabet dalam suratnya. Dan akhirnya, Elisabet Oktavia Sirait-pun  ditahan, saat ini mendekam di rumah tahanan, ujar Darwin.

Lebih lanjut Darwin Natalis Sinaga SH menjelaskan bahwa, sebelum kliennya Elisabet Oktavia Sirait melahirkan di RS Bhayangkara Pekanbaru 14 Oktober 2021 lalu, pihaknya pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis atas nama Elisabet Oktavia Sirait, berhubung saat itu Elisabet sedang hamil tua.

Namun dalam suatu persidangan ditanyakan terkait permohonan penangguhan penahanan itu, majelis hanya menjawab singkat, permohonannya masih di pelajari.

Ironisnya, menurut Elisabet Oktavia Sirait sebagaimana dijelaskan dalam surat yang ditulis tangan diatas secarik kertas menyebutkan, pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 siang menjelang sore, Ia mengaku ditelepon ibu kandungnya Nur lewat petugas piket.

Ibunya kecewa dan marah, karena Elisabet menolak penangguhan yang telah diajukan atas nama Elisabet. Pada saat itu, ibu saya menegaskan, apabila saya menolak penangguhan, barang-barang yang sudah dibelikannya diminta agar dikembalikan.

Begitu juga makanan yang sebelumnya dipesan di kantin, mulai Jumat, 8 Oktober 2021 langsung di stop. “Ibu saya memaksa agar saya mengikuti kehendaknya,” urai Elisabet dalam tulisannya.

Lebih parahnya lagi, ujar Elisabet dalam kisah yang juga dituangkan dalam secarik kertas lain.

Pada bulan September 2021 lalu, pihaknya di bon jaksa penuntut umum (JPU) dari tahanan karena ibu kandungnya Nur datang bersama seorang pendeta untuk mendoakan serta mengurapinya dengan minyak.

Hal itu dilakukan bukan hanya sekali, bahkan berulang kali, yang mana Ibu kandungnya Nur kembali datang ke ruang BPA pemeriksaan di Lantai 2.

Kata Elisabet, Ibunya datang bersama adeknya beserta beberapa orang perempuan termasuk adek mamanya.

Pada saat itu, mereka kembali membujuk Elisabet agar bersedia ikut sama mereka pulang tanpa mengikut-sertakan suaminya James Silaban.

Karena saya menolak kehendaknya, mereka mengira saya sudah kerasukan roh jahat, sehingga saya di urapi dengan minyak sambil memberikan perjamuan kudus berupa anggur dan roti.

“Usai berdoa, saya langsung meminta barang-barang yang akan dibawa ke dalam tahanan, karena waktu bezuk sudah habis dan saya langsung masuk sel,” urai Elisabet diakhir tulisannya.

Sebelumnya Elisabet Oktavia Sirait kepada Independensi.com menjelaskan, ia tidak akan mau dipisah dengan suaminya James Silaban, karena mereka berdua menikah saling mencintai dan sudah dewasa.

Saya sadar bahwa yang menjebloskan saya ke penjara bersama suami saya James Silaban serta orang tua angkat saya Vintor Harianja adalah orangtua saya yang merupakan pejabat dan menduduki salah satu Direktur di Departemen Keuangan RI, saya akan terima dengan lapang dada.

“Saya sadar yang menjebloskan saya ke penjara orangtua kandung saya,” kata Elisabet sambil meneteskan air mata.

Ketika Independensi. com menanyakan statemen Elisabet tersebut melalui WA kepada orang tua kandungnya berinitial Lis yang saat ini dipercaya pemerintah menduduki jabatan salah satu Direktur di Departemen Keuangan RI, apa yang melatar belakanginya sehingga tega melaporkan putri kandungnya ke Polda Riau bahkan saat ini sudah mendekam ditahanan, hingga berita ini dikirim, oknum Lis tidak bersedia menjawab.

 (Maurit Simnungkalit)