Ilustrasi. Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau "money changer". (Ist)

BI Diminta Perbanyak ‘Money Changer’ di Wilayah Perbatasan RI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Anggota Komisi XI DPR RI H Willgo Zainar mendukung upaya Bank Indonesia memperbanyak kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau “money changer” di wilayah perbatasan Indonesia.

Menurut Willgo yang dihubungi di Jakarta, Rabu (22/11/2017), upaya Bank Indonesia (BI) memperbanyak KUPVA BB akan lebih memudahkan akses bagi warga negara Indonesia dan asing yang berada di wilayah perbatasan Indonesia untuk menukarkan mata uang asingnya ke rupiah.

“Rupiah adalah mata uang yang berlaku sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” katanya.

Selain itu juga, kata dia, untuk mengurangi risiko transaksi ilegal terkait penukaran uang rupiah.

Menurut politisi Partai Gerindra daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini, KUPVA BB bisa menjadi salah satu sarana untuk membantu Bank Indonesia sebagai otoritas pengawasan terhadap peredaran uang asing dan rupiah, guna mengawasi transaksi yang mencurigakan di wilayah perbatasan NKRI.

“Saya kira, di wilayah perbatasan, penggunaan uang rupiah belum berlaku umum karena masih ada yang bertransaksi jual beli barang dan jasa menggunakan mata uang asing, seperti Ringgit Malaysia, mata uang Papua Nugini dan mata uang asing lainnya,” ucap Willgo.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi, menyebutkan sudah ada lima KUPVA BB yang tersebar di Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini. Selain itu, di Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Timor Leste. Ada juga di Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Malaysia.

“Lima KUPVA BB tersebut sudah beroperasi melayani penukaran uang asing. Ke depan, kami akan memperbanyak lagi,” katanya.

Menurut dia, kegiatan KUPVA BB resmi dilakukan oleh pihak swasta yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Kewajiban harus berizin karena kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan transaksi keuangan.

Para pelaku KUPVA BB berizin akan memudahkan Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam rangka mendukung negara yang bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Suhaedi menambahkan, bagi KUVPA BB yang legal akan memberi manfaat dari sisi kepercayaan masyarakat. Sebab, Bank Indonesia akan menempelkan logo sudah memperoleh izin usaha dari otoritas.

“Bank Indonesia juga akan memberikan pembinaan dan pengembangan dalam rangka mendukung usaha serta memperkuat kepercayaan masyarakat,” katanya.