BEKASI (IndependensI.com)- Dinilai beban tugas yang diemban terlalu banyak bahkan overload, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan meninjau ulang keberadaan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR). Hal itu diungkapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD, kemarin.
Dengan adanya pengurangan bebas tugas Dinas PUPR tersebut, tentu akan dilakukan perubahan peraturan daerah.
“Akan ada perubahan Peratuaran Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah,” kata Rahmat. Ia menyampaikan ada beban luar biasa di Dinas PUPR.
Dinas ini ditugaskan sebagai pengelola reklame, pengelola lampu penerangan jalan umum (PJU). Dua tugas tersebut, sebelumnya masuk wewenang Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Tapi dinas tersebut sejak adanya organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru dua tahun lalu, dibubarkan.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum hanya membidangi ke PU- an seperti pembangunan drainase dan jalan atau kebinamargaan. Tetapi saat ini, juga membidangi tata ruang yang sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Tata Kota. Dinas Tata Kota sendiri, kini dihapus.
“Jadi saya kira wewenang Dinas PUPR itu menjadi overload yang sangat luar biasa. Karena itulah akan ditunjau kembali. Alhamdulillah Mendagri mengizinkan pemekaran tersebut, langkahnya mempercepat proses itu karena di dinas-dinas itu ada target-target pendapatan yang menjadi kendala dalam capaian belanja,” terang Rahmat. (jonder sihotang)