DPRD dan Pemkot Bekasi sepakati APBD 2018 dalam Rapat Paripurna. (foto:jonder sihotang)

APBD 2018 Kota Bekasi Rp 5 Triliun

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan DPRD setempat,  menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2018. Kesepakatan itu disetujui  pada Rapat Paripurna DPRD, kemarin.

Berita acata kesepakatan Raperda APBD 2018 ditandatangani   Ketua DPRD Kota Bekasi  Tumai dan  Wakil Wali Kota Bekasi  Ahmad Syaikhu, disaksikan para anggota dewan dan pejabat Pemkot Bekasi.

Pada paripurna kali ini, selain kesepakatan mengenai Raperda APBD 2018, juga dilakukan penetapan rancangan program peraturan daerah yang akan di bahas DPRD Kota Bekasi pada 2018.

Ahmad Syaikhu  mengatakan RAPBD 2018 bermula dari program partisipasi masyarakat dalam Musrenbang di kelurahan hingga tingkat kota. Melalui proses panjang penyusunan APBD 2018 dapat disepakati bersama, katanya.

“Kami apresiasi kinerja DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah mulai dari Musrenbang, pelaksanaan renja, KUA PPA, dan Nota Keuangan hingga kesepakatan bisa terlaksana,” ungkapnya.

Adapun  gambaran umum APBD 2018 Kota Bekasi dari segi pendapatan daerah sebesar Rp 5 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp 5,8 Triliun.

Alokasi belanja daerah terdiri dari belanja langsung pembangunan sebesar Rp 3,3 triliun lebih dan belanja tidak langsung atau belanja pegawai sebesar Rp 2,4 triliun lebih.

Pembiayaan APBD 2018 lanjutnya fokus pada  empat  prioritas pembangunan. Pertama, penanganan kemacetan dengan program prioritas pembangunan jalan dan jembatan, kedua penanganan permukiman.

Ketiga, peningkatan taraf kesehatan masyarakat melalui program pelayanan dasar kesehatan termasuk program Kartu Sehat Berbasis NIK, dan keempat peningkatan kualitas pendidikan dasar.

“Secepatnya, tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mempersiapkan dokumen yang diperlukan bersamaan dengan progres evaluasi APBD 2018 oleh Gubernur Jawa Barat dan APBD bisa terlaksana,” kata Ahmad Syaikhu.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada tim badan legislasi daerah dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) atas upaya  menyelesaikan peraturan daerah di 2017 dan penetapan 13 prioritas peraturan daerah yang akan dibahas pada 2018 oleh Badan Legislasi Daerah. Sebanyak sembilan  prioritas peraturan ini merupakan usulan Pemkot Bekasi dan empat  prioritas usulan DPRD.

Berikut 13 Raperda di 2018 disusun berdasarkan skala prioritas:

1. Raperda Perubahan atas Perda NO 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota Bekasi 2011-2031-usulan pemkot Bekasi

2. Raperda Pajak Daerah –  Pemkot Bekasi.

3. Raperda Konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati-Pemkot Bekasi.

4. Raperda Pembiayaan jaringan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berbasis nik- Pemkot Bekasi.

5. Raperda Pedoman Pengelolaan Barang milik daerah- Pemkot Bekasi.

6. Raperda Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup – pemkot Bekasi.

7. Raperda Rumah susun umum di kota Bekasi- Pemkot Bekasi.

8. Raperda Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi 2018-2023 – Pemkot Bekasi.

9. Raperda Penanggulangan bencana daerah – usulan DPRD Kota Bekasi.

10. Raperda Olahraga prestasi – DPRD Kota Bekasi.

11. Raperda Ketahanan pangan –  Pemkot Bekasi.

12. Raperda Taman kota – usulan DPRD Kota Bekasi.

13. Raperda Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan – DPRD Kota Bekasi. (jonder sihotang)