Kejari Langkat Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp5,7 M pada Dinas PUPR

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Langkat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan  keuangan negara sebesar Rp5,7 miliar atas temuan BPK 2017-2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap keberhasilan dalam memulihkan keuangan negara tidak terlepas dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani Kejari Langkat dan Pemkab Langkat.

“Ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus No.365/SK/DPUPR-LKT/2022 tanggal 06 September 2022 dari Pemkab Langkat kepada Kejaksaan Negeri Langkat,” kata Abeto melalui Kasi Intelijen Sabri F Marbun kepada Independensi.com Kamis (26/05/2023).

Sabri menyebutkan berdasarkan SKK tersebut Kejari Langkat melalui bidang Datun kemudian bergerak cepat melalui salah satu kewenangannya yaitu bantuan hukum non litigasi kepada Pemkab.

“Dengan cara negosiasi kepada tujuh perusahaan dari tiga belas kegiatan, sehingga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp5,7 miliar,” ungkapnya.

Dia mengatakan keberhasilan tersebut sudah dilaporkan kepada Pemkab Langkat selaku pemberi kuasa di Rumah Dinas Bupati Langkat kemarin oleh Kajari melalui Kasi Datun Yogi Fransis Taufik.(muj)