Sebulan Dua Lapas di Riau Bobol

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Selama bulan November 2017, Dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dibawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, bobol. Diantaranya, Mohammad Azizie (33) narapidana asal Negara Malaysia merupakan gembong narkotika, Jumat (17/11/2017) kabur dari Lapas Bengkalis. Ironisnya, kaburnya WNA Malaysia ini, terbukti difasilitasi oknum Lapas.

Sementara, Satriandi alias Andi Bin Aswan Nur mantan Polisi yang dipecat dan Nugroho alias Kecuk Bin Hartanto, juga kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Rabu (22/11/2017) lalu. Keduanya berhasil keluar Lapas setelah lebih dulu menodong petugas Lapas dengan senjata api. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti, bagaimana masuknya senpi itu kedalam Lapas.

Membantu atau memfasilitasi narapidana melarikan diri dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), merupakan perbuatan melanggar kode etik. Pelaku harus diganjar sesuai kesalahannya setelah sidang kode etik digelar.

Sidang etika wilayah yang digelar Direktorat Jenderal (Dirjen) Lembaga Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Riau di Pekanbaru, Selasa (28/11/2017) mengungkapkan, tiga (3) orang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis mengaku membantu Mohammad Azizie narapidana untuk kabur dari Lapas.

Mohammad Azizie narapidana bandar narkotika WNA asal Malaysia, difasilitasi ketiga oknum tersebut untuk melarikan diri dari Lapas Bengkalis. Hal itu dikatakan Lilik Sujandi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/11) usai sidang kode etik, di Pekanbaru.

Lilik Sujandi menjelaskan, ketiga oknum Lapas Bengkalis itu mengakui menerima sejumlah sesuatu ( dalam bentuk uang) dari Mohammad Azizie sebelum kejadian, dengan konvensasi, mereka tidak akan melaksanakan tugasnya, atau membantu pelariannya. Mereka antara lain Safriandi, Sucipto dan Beri Kunari Zawan.

Lebih lanjut Kadivpas Lilik mengatakan, membantu pelarian merupakan penyalahgunaan wewenang yang tentunya menyalahi kode etik petugas pemasyarakatan. Terkait pelanggaran kode etik tersebut, ketiga oknum itu diputuskan membuat surat pernyataan terbuka kepada atasannya.

Sidang etik juga memutuskan, ketiganya dimintai pertanggungjawaban sebagai ASN yang sudah barang tentu ditindak sesuai administrasi UU PNS. Mereka juga akan mengikuti proses hukum pidana umum yang akan dilakukan penegak hukum. “Proses ini akan dilanjutkan hingga ketingkat pengadilan”, ujar Lilik

Sementara pelarian Satriandi alias Andi Bin Aswan Nur dan Nugroho alias Kecuk Bin Hartanto, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru yang berhasil kabur setelah menodong petugas Lapas dengan senjata api (Senpi), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Dewa Putu Gede belum belum bisa memastikan asal usul senpi tersebut.

Kakanwil mengakui, masuknya senpi ke dalam lingkungan Lapas, merupakan faktor kelalaian petugas jaga saat pengunjung masuk. “Masalah senpi belum bisa kita jawab, sepenuhnya kita serahkan kepada Kepolisian untuk mengusut perkara pidana ini untuk di tindak lanjuti dan diproses”, kata Dewa Putu Gede.

Sebagaimana diketahui, pakan lalu, pelarian dua orang warga binaan Lapas Klas IIA, Satriandi alias Andi Bin Aswan Nur, dan Nugroho, alias Kecuk Bin Hartanto, diketahui menggunakan Senpi yang ditodongkan kepada petugas jaga. Hingga kini, proses pencarian terhadap keduanya masih dilakukan kepolisian dan Kemenkumham Riau.

Dari : Maurit Simanungkalit