Pengelola Diskotik MG Internasional Club Masuk DPO

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) -Pengelola diskotik MG Internasional Club bernama Rudi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan pabrik narkoba di tempat hiburan tersebut.  “Kami menetapkan satu orang yang bernama Rudi diduga adalah pemilik, pengelola operasional dan penanggung jawab di tempat hiburan MG,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Dijelaskan, BNN juga  akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan, agar yang bersangkutan tidak lari ke luar negeri. Sementara itu,  lima orang terkait pabrik narkoba sudah ditahan oleh BNN.

Kemudian tiga orang lagi masih dalam proses pemeriksaan, terdiri dua orang kasir dan satu petugas keamanan di tempat hiburan MG. “Lima orang yang  ditahan karena diduga mengetahui dan terkait langsung dengan pengelolaan operasional,” kata Arman.

Dari ratusan pengunjung dan hasil penggerebekan oleh BNN dan BNNP DKI Jakarta pada Minggu dini hari (17/12/2017) terjaring 120 orang positif mengunakan narkoba yang terdiri dari 80 orang laki-laki dan 40 orang perempuan. “Saat ini yang positif menggunakan narkoba masih menjalani ‘assement’ di BNNP Jakarta dan belum bisa dimintai keterangan, ” kata Arman.

Ditambahkan Arman bahwa MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tidak layak sebagai tempat hiburan secara fisik bangunan. “Tempatnya kecil tapi menampung ratusan orang sehingga kelebihan pengunjung. Sirkulasi udara juga kurang baik sehingga membahayakan,” kata Arman.

Tempat hiburan malam berlantai empat tersebut diketahui difungsikan sebagai pabrik pengolahan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam bentuk cairan dalam waktu dua tahun lamanya. Ekstasi dikemas dalam bentuk botol seperti air mineral tanpa brand, sehingga tidak ketahuan kalau itu ekstasi.