Empat Pegawai Bank BRI Terlibat Kredit Fiktif

Loading

MEDAN (IndependensI.com) – Kasus penyaluran kredit fiktif yang dilakukan karyawan oknum Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Sumatera Utara akhirnya terungkap. Empat karyawan BRI tersebut akhirnya ditahan di Medan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah menahan empat pegawai PT PT Bank Rakyat Indonesia Unit Aekpamienka Cabang Rantauprapat, tersangka dugaan kasus korupsi kredit fiktif Kupedes Rp2,6 miliar tahun 2013, di Rumah Tahanan Negara Klas IA Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Selasa (19/12/2017) mengatakan keempat tersangka itu, yakni Kepala Unit BRI Aekpamienka bernisial HS (47), mantan Kepala Unit BRI itu berinisial ZL (45) pensiunan karyawan BRI berinisial RT (58) dan karyawan BRI berinisial ART (43).

Keempat tersangka, menurut Sumanggar, merupakan pelimpahan perkara korupsi dari penyidik Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu. “Kemudian, keempat tersangka tersebut, digiring Kejari Labuhanbatu dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan, Senin (4/12/2017),” ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan kasus korupsi tersebut terjadi, dalam pengajuan permohonan kredit Kupedes 51 warga Aek Natas yang ditujukan kepada BRI Unit Aekpamienka.

Dalam pengajuan permohonan kredit tersebut, jaminan atau agunan surat tanah yang diserahkan oleh warga adalah fiktif. “Namun ternyata permohonan kredit tersebut, tetap saja diproses dan dicairkan oleh BRI hingga berlanjut tahun 2014 hingga tahun 2015 dengan total kredit sebesar Rp2,6 miliar,” kata Sumanggar sebagaimana dikutip Antara.

Sumanggar menjelaskan dalam pengembalian kredit Kupedes yang dipinjam puluhan warga tersebut, hanya berjalan selama dua bulan dan setelah itu, tidak ada lagi pembayaran.

Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. “Keempat tersangka itu, melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.