Pembangunan Infrastruktur Kementerian PUPR Hingga 17 Desember 2017 Mencapai 86,60%

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Progres fisik pembangunan infrastruktur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di seluruh Indonesia per 17 Desember 2017 pukul 16.00 WIB mencapai 86,60 %. Capaian ini lebih tinggi 2,11 % dibandingkan periode yang sama tahun 2016 sebesar 84,49 %.

Dari sisi penyerapan keuangan tahun 2017, Kementerian PUPR mencatat penyerapan lebih tinggi 3,86% dibandingkan tahun 2016 yakni sebesar 80,59 % atau sebesar Rp 85,62 triliun dari total anggaran tahun 2017 yakni sebesar Rp 106,25 triliun. Ditargetkan untuk penyerapan keuangan dapat mencapai 95,72% atau Rp 101,7 triliun. Perlu diperhatikan juga adalah batas waktu pengajuan surat perintah membayar (SPM) yakni tanggal 19 Desember 2017 dan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) tanggal 21 Desember 2017 untuk kegiatan lumpsum non kontraktual.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti saat menyampaikan pengantar rapat koordinasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR dari seluruh Indonesia yang dibuka oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Gedung Serbaguna Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (18/12). Dalam Rakor tersebut turut hadir sebagai narasumber Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Marinka dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman.

“Progres penyerapan keuangan dibawah progres fisik karena masih ada yang dalam tahap penagihan maupun pemasukan data penyerapan ke dalam sistem emonitoring,”kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Menteri Basuki mengatakan pelaksanaan Rakor ini untuk menyamakan pemahaman kebijakan anggaran tahun 2018 yang telah disampaikan Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri yang kemudian dilanjutkan kepada pejabat dibawahnya yakni para Direktur Jenderal, Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja, Kepala Unit Layanan Pengadaan, Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa dan kini adalah para PPK.

Tahun 2018, dengan anggaran sebesar Rp 107,38 triliun, Kementerian PUPR melakukan  lelang dini seperti yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Hingga 17 Desember 2017, sebanyak 1.442 paket pekerjaan senilai Rp 8.89 triliun telah dilelang. Kementerian PUPR menargetkan sekurang-kurangnya  50% paket pekerjaan sudah dilelang pada Januari  2018, untuk selanjutnya  bisa ditandatangani kontraknya

Pelaksanaan lelang dini akan membuat pekerjaan pembangunan infrastruktur tahun 2018 dapat langsung dilakukan sejak awal tahun, sehingga penyelesaiannya lebih cepat dan dirasakan manfaatnya oleh publik. Umumnya waktu pelelangan memakan waktu sekitar 2 bulan.

Dari jumlah tersebut, berdasarkan unit organisasi eselon I, terbanyak di Ditjen Bina Marga sebanyak 683 paket dengan nilai Rp 6,53 triliun, Sumber Daya Air sebanyak 611 paket dengan nilai Rp 1,90 triliun,  Ditjen Cipta Karya sebanyak 116 paket dengan nilai Rp 373,5 miliar, dan Ditjen Penyediaan Perumahan sebanyak 4 paket dengan nilai Rp 6,4 miliar.

Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Infrastruktur

Kementerian PUPR juga bekerjasama dengan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dari Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung No. 152/A/JA/10/2015, TP4 terdiri dari TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaaan Agung, TP4 Daerah yang berkedudukan di Kejaksaan Tinggi dan TP4 Daerah yang berkedudukan di Kejaksaan Negeri.

“Kerjasama selama ini sudah bagus. Sebagai contoh proyek renovasi komplek Gelora Bung Karno, apabila ada pihak yang mencurigai maka Kejaksaan Tinggi akan membantu dalam memberikan jawaban. Karena sejak awal kami sudah didampingi oleh Kejaksaan Tinggi, BPKP, jadi Insya Allah tidak ada  penyimpangan,” pungkas Menteri Basuki.