BEKASI (IndependensI.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Kementerian Keuangan RI, manargetkan penerimaan pajak tahun 2017 sebesar Rp 33,23 triliun. Hingga saat ini pertengahan Desember, pencapaian sudah hampir Rp 26 miliar atau 90,72 persen.
Pecapaian penerimaan itu optomis dapat terealisasi karena masih ada waktu dua minggu lagi. Untuk tingkat nasional, DJP Jabar II sudah masuk peringkat 2. Sedang pertumbuhan pencapaian target, DJP Jabar II termasuk peringkat pertama.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jabar II, Adilega Tanius saat pembukaan kelas pajak pengisian surat pemberitahuan pajak (SPT), Rabu (20/12/2017).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait penerbitan E-Faktur pajak bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Hal itu sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 30 November 2017.
Dalam peraturan itu, faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) wajib mencantumkan informasi identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak(JKP) termasuk NPWP pembeli BKP atau penerima JKP. (jonder sihotang)