Pemda Karanganyar Ingin Jawanisasi Atau Arabisasi ?

Loading

Oleh : Sigit Wibowo

IndependensI.com – DPRD Karanganyar Provinsi Jawa Tengah bakal menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Budaya Lokal pada tahun 2018 mendatang. Pertimbangannya adalah semakin banyaknya jumlah anak dengan nama yang kebarat-baratan sehingga mengundang keprihatinan tersendiri bagi para pegiat budaya lokal.

Nama-nama anak di Karanganyar yang menggunakan identitas lokal atau identitas Jawa semakin susah ditemukan. Yang terjadi justru nama-nama yang identik dengan nama-nama asing.

Keprihatinan inilah yang kemudian menginisiasi DPRD Karanganyar untuk menyusun Raperda pelestarian budaya lokal. “Kami memandang perlu membahas raperda inisiatif yang salah satunya terkait pelestarian budaya lokal,” kata Ketua DPRD Karanganyar Sumanto beberapa waktu lalu.

Namun tidak ditegaskan apakah Arabisasi yang terjadi di masyarakat Jawa juga akan dibendung. “Kami memandang perlu membahas raperda inisiatif yang salah satunya terkait pelestarian budaya lokal,” kata Ketua DPRD Karanganyar Sumanto.

Raperda pelestarian budaya lokal ini salah satunya akan mengatur perihal pemberian nama anak. “Fenomena yang ada saat ini, banyak orang tua yang memberikan nama ke anaknya mengandung budaya barat. Padahal, di dalam budaya Jawa itu banyak sekali nama yang layak, seperti di tokoh pewayangan. Jadi tak harus memberikan nama ke anaknya dengan pengaruh budaya barat. Ini bagian melestarikan budaya Jawa,” jelas Sumanto. Melalui Raperda ini, nama-nama lokal diharapkan kembali berjaya dan tidak kalah oleh nama-nama luar negeri.

Raperda untuk mengajak kembali kepada budaya Jawa DPRD Karanganyar memiliki tujuan yang baik dan patut diapresiasi. Namun jangan sampai Raperda pelestarian budaya lokal ini justru digunakan untuk menumbuhkembangkan budaya Arab di Karanganyar karena dipandang sesuai dengan nilai-nilai agama. Saat ini Arabisasi sudah sangat marak dalam masyarakat Jawa dan orang-orang Jawa bangga dengan menggunakan identitas kearab-araban dalam memberikan nama ataupun menggunakan pakaian.

Raperda pelestarian budaya lokal harus berakar pada pelestarian budaya Jawa dan bukan budaya asing. Pemberian nama yang kebarat-baratan dan kearab-araban merupakan indikasi lunturnya budaya sendiri. Sebagai contoh adalah pergeseran budaya Arab dalam tata cara wanita berpakaian.

Budaya berpakaian ala Timur Tengah sekarang dianggap identitas budaya Jawa. Pada hal budaya berpakaian orang-orang Jawa warisan leluhur bagi para wanita adalah pakaian kebaya. Namun sekarang cara berpakaian ini banyak ditinggalkan dengan alasan tidak sesuai dengan agama. Agama lahir dalam sebuah budaya masyarakat atau bangsa sehingga cara berpakaian itu termasuk dalam ranah budaya.

Raperda pelestarian budaya lokal yang hanya menjadikan pengaruh budaya barat sebagai hal yang patut diwaspadai, rentan diarahkan untuk kepentingan Arabisasi orang-orang Jawa. Artinya meskipun orang-orang Jawa berbeda dengan orang-orang Arab tetapi mereka akan dikondisikan hidup seperti orang-orang Arab dalam tata cara berpakaian, memberikan nama Arab dan melaksanakan tradisi yang sebenarnya lahir dalam budaya Arab. Dengan demikian lama-kelamaan bukan Jawanisasi yang terjadi, namun justru Arabisasi. Apakah kemudian Arabisasi ini akan dianggap sebagai pelestaraian budaya leluhur atau budaya Jawa ? Wallahualam.

Penulis adalah wartawan, tinggal di Bogor

One comment

  1. Nusantara harus kembali kejatidiri bangsa yg hadiluhung berbudi pekerti yg luhur,meninggalkan ageman Jawa,seni,adat,budaya Jawa,aksara Jawa,ritial jawa, akan membawa kehancuran Nusantara akhirnya…matur nuwun..Rahayu.

Comments are closed.