JAKARTA (IndependensI.com)- Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan larangan motor di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, harus dijalankan
“Ini perintah Mahkamah Agung, itu paling tinggi. Kita taat pada aturan. Putusan MA seyogyanya harus dilaksanakan bukan malah didiskusikan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/1/2018)
Ditambahkannya bahwa jabatan yang diamanatkan disumpah untuk menjalankan semua konstitusi, perundang-undangan, serta aturan yang ada. “Jadi kalau ada aturan dari MA, kami nggak beropini, kami melaksanakan,” tegas Anies.
Hal tersebut diungkapkan terkait Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra meminta Pemprov DKI memeriksa putusan MA tentang pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin.
Halim mengatakan, selama Pemprov DKI belum mencabut Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, polisi belum bisa mengizinkan kendaraan roda dua untuk melintas.
Lalu lintas di ruas jalan tersebut sudah cukup efektif dengan pembatasan kendaraan roda dua, katanya.(ant/jonder sihotang)