Lahan Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang kini menjadi sengketa karena permainan mafia tanah. (Henri Loedji/Independensi.com)

Polisi Harus Tuntaskan Kasus Penyerobotan Lahan Kampus UTA’45

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Pihak Kepolisian harus segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus penyerobotan lahan oleh mafia tanah yang merugikan Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Lahan milik perguruan tinggi ini telah diserobot oleh terduga mafia tanah yakni Tedja Widjaja, Lindawati Lesmana dkk melalui skenario penggelapan dan pemalsuan dokumen surat-surat resmi Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.

“Kasusnya sudah lama ditangani Polda Metro Jaya. Dan Saudara Tedja Widjaja telah menjadi tersangka oleh Krimsus Polda Metro Jaya dan juga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena menjual ruko di atas lahan bermasalah. Namun hingga kini belum ada lagi progres dari dua instansi hukum tersebut,” kata James Erikson Tamba, SH, MH dari  Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UTA’45 kepada IndependensI.com di Jakarta, Kamis (13/7).

Menurut James, Tedja Widjaya sudah menjadi tersangka dalam kasus  penyerobotan lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta tersebut. Namun Tedja Widjaja selalu lolos dalam proses hukum dan masih bebas beraktivitas bisnis hingga sekarang, bahkan masih berupaya melanjutkan pembangunan lahan properti di atas lahan yang notabene milik Kampus UTA’45. Hal itu bisa dilakukan oleh yang bersangkutan karena berkolusi dengan oknum aparat serta instansi terkait. “Ini benar-benar pekerjaan mafia,” kata James yang juga mahasiswa program doctoral bidang hukum tersebut.

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan Tedja Widjaja dalam merampok lahan Kampus Universitas  17 Agustus tersebut melalui perjanjian kerja sama dengan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yang saat itu dijabat Dedy Cahyadi.

Adapun kronologinya yakni pada tanggal 10 Oktober 2011, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Graha Mahardikka yang ditandatangani oleh Saudara  Tedja Widjaja dengan Dedy Cahyadi mewakili Kampus 17 Agustus 1945 Jakarta. Melalui kerja sama itu, maka modus perampokan lahan kampus itu bisa dilakukan dengan mulus dengan berbagai cara, termasuk memecah sertifikat lahan dan memalsukan dokumen yayasan.

James Erikson Tamba SH, MH

Ketika terbongkar melakukan persekongkolan jahat lahan Kampus, Dedy Cahyadi dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2016, setelah sebelumnya dinonaktifkan sejak tahun 2015. Dedy Cahyadi kini menjadi buronan polisi dalam kasus kejahatan penggelapan lahan milik Kampus UTA’45 tersebut. Namun hingga kini belum tertangkap aparat kepolisian.

“Seharusnya pihak Kepolisian segera menahan Saudara Tedja Widjaja karena sudah berstatus tersangka, dan juga menangkap Dedy Cahyadi. Kasus ini harus segera ditangani. Ini zaman sudah berubah lho, jangan ada lagi aparat bermain-main dengan hukum. Karena ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum,” kata James yang juga berprofesi sebagai pengajar di  Fakultas Hukum di Kampus UTA’45 tersebut.

Terbukti Ingkar Janji

Tentang isi perjanjian kerja sama itu sendiri, Direktur IV UTA”45, Berlin Pangaribuan MM menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama itu, Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta akan mengerjasamakan lahan seluas 38.069 meter persegi  di kawasan Sunter Jakarta Utara kepada PT Graha Mahardikka. Sebagai kompensasinya PT Graha Mahardikka memiliki sejumlah kewajiban kepada Yayasan UTA’45. Lahan kampus tersebut kini sudah dikuasai PT Graha Mahardikka dan mengkomersilkannya.

Sementara itu, kewajiban PT Graha Mahardikka kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yakni membangun kampus delapan lantai di lahan milik Universitas di kawasan Sunter Jakarta Utara, menyediakan dan menyerahkan lahan kompensasi  seluas 5 hektare di Kawasan Cibubur/Depok/Cimanggis serta menyerahkan dana pembayaran dalam  bentuk tunai kepada Yayasan UTA’45.

Namun dalam perjalanannya, PT Graha Mahardikka ingkar janji dan tidak satupun kewajibannya dipenuhi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama dengan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. “Tidak satu pun kewajibannya dipenuhi.   PT Graha Mahardikka  ingkar janji kepada Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta,” tambah  Berlin Pangaribuan. (kbn)