Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat menyegel perusahaan pencemar lingkungan. (ist)

Cemari Lingkungan Pengusaha Penwarnaan Jeans Dipolisikan

Loading

BEKASI (IndependensI.com) –  Dinilai membandel dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan, akhirnya  Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, melaporkan  pengelola PT Millenium Laundry, sebuah pabrik pewarnaan celana jeans ke polisi. Laporan terkait  dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah cair serta pemanfaatan bahan bakar batu bara hasil produksinya.

“Kita yang laporkan PT MIllenium Laundry kepada Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Bahkan Kapolrestro Bekasi Kota Kombes  Indarto  juga sudah terjun langsung menyegel pabrik dengan garis polisi pada Rabu (17/1/2018),” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi di Bekasi, kemarin.

Dikatakan,  upaya mempidanakan perusahaan yang bergerak pada bidang pewarnaan celana jeans dan pencucian bahan jeans itu,  karena ulah pengelola yang tetap membandel dengan menjalankan aktivitas produksinya pascapenyegelan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Juli 2017 lalu.

PT Millenium Laundry yang berdomosili di Jalan Raya Narogong Pangkalan III, RT05 RW01, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, diketahui belum memiliki izin operasional serta belum
dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Limbah yang dihasilkan langsung dibuang ke Kali Bekasi tanpa pengolahan baku mutu sesuai aturan yang berlaku. Bahkan asap
pembakaran batu bara sebagai penggerak mesin produksinya telah mencemari udara lingkungan sekitar hingga menuai protes dari sekitar 150 kepala keluarga (KK) di Perumahan Bumi Mutiara, Kecamatan Gunung Puteri, Kabupaten Bogor yang berjarak sekitar 50 meter dari pabrik.

Luthfi memaastikan pemilik perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)

“Perusahaan tersebut sudah berkali-kali kita berikan surat peringatan agar menyetop aktivitasnya sambil mengurus izin dan menyelesaikan IPAL yang diharuskan. Namun sampai dengan Rabu (17/1) pukul 11.00 WIB mereka masih membandel dengan melakukan produksi,” katanya.

Karena pemilik perusahaan tak memenuhi peringatan, pihaknya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pembuatan laporan kepolisian untuk mempidanakan pengelolanya atas tuduhan pencemaran lingkungan.

“Otomatis, sanksinya pun kita tingkatkan. Kami yang memberikan keterangan dan kesaksian kepada polisi berdasarkan situasi itu. Apa yang perusahaan tersebut punya, kita sampaikan kepada petugas polisi,” katanya.

Tindakan tersebut merupakan tindakan tegas yang baru kali pertama dilakukan pihaknya terhadap  pengusaha yang mengacuhkan kondusifitas lingkungan. (jonder sihotang)