Menhukham Yasonna Laoly memberiman penghargaan HAM kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (humas)

Kota Bekasi Peduli HAM  Dapat Penghargaan Lagi

Loading

BEKASI (Independensi.com)- Pemerintab Kota (Pemkot) Bekasi, lagi beroleh penghargaan. Kali ini, meraih penghargaan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia tahun 2017, dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Penghargaan diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada puncak Hari HAM ke 70, kemarin di Jakarta.

Puncak Perayaan HAM ke 70 digelar di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham), Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan. Acara hadir Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla. Dalam acara, hadir sejumlah kepala daerah dari kota/kabupaten, provinsi se Indoenesia.

Penilaian kota/kabupaten peduli HAM  berdasarkan Permenkumhan nomor 34 Tahun 2016 dengan kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM. Diantaranya, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak serta hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Wali Kota Bekasi  Rahmat Effendi menyampaikan, Kota Bekasi dianggap telah mampu memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya adalah hak atas kesehatan, perumahan layak serta hak atas lingkungan berkelanjutan.

“Tentunya kita ucapkan rasa syukur, karena ini merupakan kedua kalinya Kota Bekasi bisa kembali mendapatkan penghargaan tersebut. Dan penghargaan itu akan dijadikan motivasi supaya pemerintah Kota Bekasi lebih melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Kota Bekasi,” jelas Rahmat setelah menerima penghargaan.

Menurutnya, ada tiga predikat untuk kota di Indonesia, yakni sangat peduli, peduli dan kurang peduli. Kota Bekasi masuk kategori peduli. Penghargaan itu lantaran dinilai berhasil membangun kesadaran masyarakat akan produk-produk hukum.

“Penilaian kriteria Kota Peduli HAM ini diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil. Dan pemerintah harus bisa melindungi dan memberikan kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak masyarakatnya,” ujar Rahmat Effendi. (jonder sihotang)